Jika kamu ingin pergi ke luar negeri, pasti kamu membutuhkan paspor. Paspor harus diperpanjang setelah habis masa berlakunya. Biasanya, proses perpanjangan paspor harus dilakukan di kantor imigrasi. Namun, sekarang kamu bisa perpanjang paspormu secara online. Ini akan lebih mudah dan menghemat waktu kamu.
Syarat Perpanjangan Paspor
Sebelum kamu mengurus perpanjangan paspor secara online, pastikan kamu memenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat ini adalah:
- Paspor asli yang masih berlaku
- Foto ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna merah dan wajah kamu terlihat jelas
- Foto copy KTP
- Akta kelahiran atau KTP asli
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor
Kunjungi Website Resmi Imigrasi
Untuk mengurus perpanjangan paspor secara online, kamu harus mengunjungi website resmi imigrasi. Kamu bisa membuka website ini di www.imigrasi.go.id. Setelah membuka website, kamu akan menemukan beberapa tautan yang bisa kamu klik. Pilih tautan yang mengarahkan kamu untuk mengajukan perpanjangan paspor.
Isi Formulir Online
Setelah kamu memilih tautan untuk mengajukan perpanjangan paspor, kamu akan diarahkan ke halaman formulir online. Kamu harus mengisi formulir ini dengan data diri kamu. Pastikan kamu mengisi data secara benar dan jelas. Jangan sampai ada kesalahan di data diri kamu. Hal ini akan mempengaruhi proses pengajuan perpanjangan paspor kamu.
Pilih Jenis Layanan
Setelah mengisi formulir online, kamu akan diarahkan ke halaman pemilihan jenis layanan. Di sini, kamu bisa memilih layanan perpanjangan paspor biasa atau layanan perpanjangan paspor cepat. Jika kamu memilih layanan perpanjangan paspor biasa, kamu akan mendapatkan paspormu setelah enam hari kerja. Sedangkan, jika kamu memilih layanan perpanjangan paspor cepat, kamu akan mendapatkan paspormu setelah tiga hari kerja.
Bayar Biaya Perpanjangan Paspor
Setelah memilih jenis layanan, kamu akan diarahkan ke halaman pembayaran biaya perpanjangan paspor. Biaya perpanjangan paspor biasa adalah Rp355.000,00. Sedangkan, biaya perpanjangan paspor cepat adalah Rp655.000,00. Kamu harus membayar biaya ini dengan menggunakan kartu kredit atau internet banking. Setelah membayar biaya, kamu akan mendapatkan nomor transaksi.
Cetak Bukti Pengajuan Perpanjangan Paspor
Setelah membayar biaya, kamu harus mencetak bukti pengajuan perpanjangan paspor. Bukti ini berupa PDF. Kamu harus mencetak PDF ini dan membawanya ke kantor imigrasi untuk mengambil paspormu. Pastikan kamu mencetak bukti ini dengan kualitas yang baik dan jangan sampai terlipat atau rusak.
Selesai
Setelah kamu mencetak bukti pengajuan perpanjangan paspor, kamu sudah selesai mengurus perpanjangan paspor secara online. Kamu hanya perlu membawa bukti pengajuan perpanjangan paspor ke kantor imigrasi untuk mengambil paspormu. Proses ini akan lebih cepat dan mudah daripada jika kamu harus datang ke kantor imigrasi untuk mengurus perpanjangan paspor.
Jadi, itulah cara mengurus perpanjangan paspor secara online. Ingat, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat perpanjangan paspor dan mengisi formulir online dengan benar dan jelas. Semoga panduan ini bermanfaat bagi kamu yang ingin perpanjang paspor.