Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara Indonesia. Paspor sendiri berfungsi sebagai izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum dapat memperoleh paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti memiliki KTP dan akta kelahiran. Namun, siapa saja yang dapat mengeluarkan paspor?
Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penerbitan paspor di Indonesia. Oleh karena itu, kantor imigrasilah yang dapat mengeluarkan paspor bagi warga negara Indonesia. Prosedur pengajuan paspor dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi terdekat atau melalui aplikasi online yang telah disediakan.
Individu yang Berusia di Atas 17 Tahun
Seorang individu yang sudah berusia di atas 17 tahun dianggap sudah dewasa dan dapat mengajukan paspor secara mandiri. Dalam proses pengajuan paspor, individu tersebut harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh kantor imigrasi, seperti memiliki KTP dan akta kelahiran. Selain itu, individu tersebut juga harus membayar biaya pengajuan paspor yang telah ditentukan.
Anak-Anak di Bawah 17 Tahun
Bagi anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun, proses pengajuan paspor dapat dilakukan oleh orang tua atau wali yang sah. Orang tua atau wali tersebut harus membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh kantor imigrasi, seperti akta kelahiran anak dan surat izin dari orang tua atau wali yang sah. Selain itu, orang tua atau wali juga harus membayar biaya pengajuan paspor yang telah ditentukan.
Orang Asing yang Menjadi Warga Negara Indonesia
Bagi orang asing yang telah menjadi warga negara Indonesia, mereka juga dapat mengajukan paspor di kantor imigrasi. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh kantor imigrasi, seperti memiliki KTP dan akta kelahiran. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya pengajuan paspor yang telah ditentukan.
Penutup
Secara umum, siapa saja yang dapat mengeluarkan paspor adalah kantor imigrasi. Namun, individu atau orang tua/wali dapat mengajukan paspor secara mandiri atau bagi anak-anak di bawah 17 tahun. Bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia, mereka juga dapat mengajukan paspor dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Penting untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan membayar biaya pengajuan paspor untuk memperoleh paspor secara resmi.