Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia kembali membuka pendaftaran Paspor Haji untuk jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Paspor Haji adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk memfasilitasi keberangkatan jamaah haji dari Indonesia. Bagi Anda yang ingin mendaftar Paspor Haji, mari simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Persyaratan Umum
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji untuk bisa mendapatkan Paspor Haji, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam
- Berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran
- Belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya
- Tidak sedang dalam masa hukuman penjara
- Memiliki identitas diri yang jelas (KTP atau Kartu Keluarga)
- Mampu secara fisik dan finansial untuk menunaikan ibadah haji
Setelah memenuhi persyaratan umum, calon jamaah haji juga harus memenuhi beberapa persyaratan khusus, seperti:
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk mendapatkan Paspor Haji meliputi:
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit
- Melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN
- Melampirkan surat keterangan tidak hamil dari dokter (bagi calon jamaah haji wanita)
- Melampirkan surat keterangan tidak sedang dalam masa hamil atau menyusui dari dokter (bagi calon jamaah haji wanita)
Proses Pengajuan
Proses pengajuan Paspor Haji dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs resmi Kementerian Agama (http://haji.kemenag.go.id/)
- Pilih menu “Pendaftaran Paspor Haji Online”
- Isi formulir registrasi dengan data diri yang lengkap dan benar
- Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, surat keterangan sehat, dan lain-lain
- Tunggu konfirmasi dari petugas untuk verifikasi data
- Jika data sudah diverifikasi, maka Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran Paspor Haji
- Lakukan pembayaran biaya administrasi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) melalui bank yang ditunjuk
- Tunggu jadwal keberangkatan haji yang akan diumumkan oleh Kementerian Agama
Biaya Pengajuan
Biaya pengajuan Paspor Haji terdiri dari biaya administrasi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Berikut rinciannya:
- Biaya administrasi: Rp 25.000,-
- BPIH: Rp 35.440.000,- (untuk jamaah haji reguler)
Biaya BPIH bisa berbeda-beda tergantung dari jenis haji yang dipilih, seperti haji reguler, haji khusus, haji ONH Plus, dan lain-lain.
Waktu Pengajuan
Pendaftaran Paspor Haji 2019 dibuka pada tanggal 18 Maret 2019 dan ditutup pada tanggal 5 April 2019. Namun, batas waktu bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan Kementerian Agama.
Persiapan Sebelum Keberangkatan
Sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, calon jamaah haji juga harus mempersiapkan beberapa hal, seperti:
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan menjalani vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mengikuti bimbingan manasik haji
- Melengkapi perlengkapan pribadi dan peralatan ibadah, seperti pakaian ihram, tas haji, dan lain-lain
- Menyusun rencana perjalanan secara matang, termasuk transportasi dan akomodasi selama di Tanah Suci
Pentingnya Paspor Haji
Paspor Haji memiliki peran yang sangat penting bagi calon jamaah haji, karena dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Tanpa Paspor Haji, calon jamaah haji tidak akan bisa bergabung dengan rombongan haji dari Indonesia.
Jadi, bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini, pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengajukan Paspor Haji sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Selamat menunaikan ibadah haji!