Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional. Bagi warga negara Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Proses pembuatan paspor Sementara banyak yang ingin tahu, paspor jadinya berapa hari?
Prosedur Pengajuan Paspor
Sebelum membahas berapa lama proses pembuatan paspor, mari kita bahas terlebih dahulu prosedur pengajuan paspor. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi akta lahir atau KTP elektronik orangtua bagi anak di bawah umur
- Pas foto ukuran 4×6 dengan background warna merah
- Bukti pembayaran
Setelah persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pengajuan paspor. Formulir dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah formulir diisi, calon pemegang paspor harus datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto.
Proses Pembuatan Paspor
Setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai, berapa lama paspor jadinya? Waktu pembuatan paspor tergantung dari jenis paspor yang dipesan. Ada dua jenis paspor yang dapat dipesan, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-Paspor).
Untuk paspor biasa, proses pembuatan memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Sedangkan untuk e-Paspor, proses pembuatan memakan waktu sekitar 4-5 hari kerja. Namun, jika terjadi kesalahan dalam pengisian formulir atau kekurangan persyaratan, proses pembuatan paspor bisa memakan waktu lebih lama.
Pengambilan Paspor
Setelah paspor jadinya, calon pemegang paspor dapat mengambil paspor di kantor Imigrasi tempat pendaftaran atau kantor Imigrasi terdekat. Calon pemegang paspor harus membawa bukti pengambilan dan membayar biaya administrasi.
Setelah paspor diambil, pastikan untuk memeriksa kembali informasi pada paspor. Jika terdapat kesalahan, segera laporkan kepada petugas Imigrasi untuk dilakukan perbaikan.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai paspor jadinya berapa hari. Proses pembuatan paspor memakan waktu sekitar 10 hari kerja untuk paspor biasa dan 4-5 hari kerja untuk e-Paspor. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengisi formulir dengan benar agar proses pembuatan paspor tidak memakan waktu yang lama.