Pembuatan E Paspor Jakarta Barat

Pendahuluan

E Paspor adalah paspor elektronik yang diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2011. Paspor ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pribadi pemilik paspor dan dapat memudahkan proses identifikasi saat bepergian ke luar negeri. Di Jakarta Barat, penduduk dapat membuat E Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat E Paspor tersebut.

Syarat Pembuatan E Paspor

Sebelum membuat E Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Telah berusia minimal 17 tahun;
  3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Identitas (SKI) yang masih berlaku;
  4. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
  5. Menyerahkan paspor lama jika sudah memiliki;
  6. Melampirkan bukti pembayaran biaya pembuatan E Paspor.

Proses Pembuatan E Paspor

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Proses pembuatan E Paspor di Kantor Imigrasi ini terdiri dari beberapa tahap, antara lain:

  1. Pendaftaran di loket pendaftaran;
  2. Pengambilan foto dan sidik jari;
  3. Verifikasi data oleh petugas imigrasi;
  4. Pembayaran biaya pembuatan;
  5. Pengambilan paspor.

Waktu Proses Pembuatan E Paspor

Waktu proses pembuatan E Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat dapat bervariasi tergantung dari jumlah pengunjung yang datang. Namun, secara umum waktu proses ini membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam. Oleh karena itu, disarankan untuk datang ke Kantor Imigrasi pada jam kerja dan hari kerja agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih cepat.

Biaya Pembuatan E Paspor

Biaya pembuatan E Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat juga bervariasi tergantung dari jenis paspor yang dipilih. Berikut ini adalah daftar biaya pembuatan E Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat:

  • Paspor biasa: Rp355.000,-
  • Paspor diplomatik: Rp655.000,-
  • Paspor dinas: Rp655.000,-
  • Paspor haji: Gratis

Catatan Penting

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat E Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Pertama, pastikan semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar. Kedua, pastikan paspor lama sudah tidak berlaku atau rusak. Terakhir, datang ke Kantor Imigrasi pada jam kerja dan hari kerja untuk mempercepat proses pembuatan paspor.

Kesimpulan

Jadi, bagi penduduk Jakarta Barat yang ingin membuat E Paspor, dapat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Proses pembuatan E Paspor membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam dan biaya pembuatan bervariasi tergantung dari jenis paspor yang dipilih. Pastikan untuk memperhatikan catatan penting sebelum membuat E Paspor agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar.