Paspor elektronik adalah jenis dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional. Paspor elektronik mengandung informasi dasar tentang pemegang paspor, termasuk nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto. Seiring dengan kemajuan teknologi, paspor elektronik menjadi lebih efisien dan aman dalam penggunaannya.
Syarat Pembuatan Paspor Elektronik
Untuk membuat paspor elektronik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemegang paspor harus adalah warga negara Indonesia. Kedua, mereka harus memiliki KTP atau kartu keluarga yang masih berlaku. Ketiga, calon pemegang paspor harus memiliki NPWP dan SKCK yang masih berlaku. Keempat, mereka harus membawa pas foto terbaru dengan latar belakang warna biru.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pemegang paspor dapat mendaftar untuk membuat paspor elektronik. Mereka harus datang ke kantor Imigrasi terdekat dan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 355.000 untuk paspor biasa dan Rp. 655.000 untuk paspor dengan biometrik.
Proses Pembuatan Paspor Elektronik
Setelah mendaftar dan membayar biaya administrasi, calon pemegang paspor akan melalui beberapa tahap untuk membuat paspor elektronik. Pertama, mereka akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi dan melakukan perekaman data biometrik seperti sidik jari, foto, dan tandatangan.
Selanjutnya, data dan foto yang telah direkam akan diproses dan dicetak ke dalam chip paspor elektronik. Chip ini berisi informasi pribadi calon pemegang paspor, termasuk nama, tempat lahir, tanggal lahir, foto, dan informasi perjalanan terakhir yang dilakukan. Setelah chip selesai diproduksi, chip tersebut akan dimasukkan ke dalam paspor elektronik.
Setelah proses produksi selesai, paspor elektronik siap diambil oleh pemegang paspor. Proses pembuatan paspor elektronik biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Namun, pemegang paspor dapat memilih opsi layanan ekspres untuk mempercepat proses pembuatan paspor, dengan biaya tambahan sebesar Rp. 355.000.
Keuntungan Menggunakan Paspor Elektronik
Paspor elektronik memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa. Pertama, paspor elektronik menggunakan teknologi chip dan biometrik untuk mengidentifikasi pemegang paspor, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.
Kedua, paspor elektronik dapat digunakan untuk mempercepat proses imigrasi di bandara. Pemegang paspor dapat menggunakan mesin self-check-in untuk memproses paspornya tanpa harus mengantri di loket imigrasi. Hal ini dapat menghemat waktu dan memudahkan dalam perjalanan internasional.
Kesimpulan
Pembuatan paspor elektronik adalah proses yang penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditentukan, pemegang paspor dapat memperoleh paspor elektronik dengan mudah dan cepat.
Paspor elektronik memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa, terutama dalam hal keamanan dan efisiensi. Oleh karena itu, jika Anda sering melakukan perjalanan internasional, pastikan untuk memiliki paspor elektronik untuk memudahkan dan mempercepat proses imigrasi di bandara.