Pembuatan Paspor Online 2019

Apa itu Paspor dan Pentingnya?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara dan memperbolehkan mereka untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor sangat penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, karena tanpa paspor, Anda tidak dapat memasuki negara lain.

Cara Membuat Paspor Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini membuat paspor dapat dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor secara online:1. Kunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di https://www.imigrasi.go.id/.2. Klik menu “Pelayanan Paspor” dan pilih “Pemesanan Paspor Baru”.3. Isi formulir online sesuai dengan data diri Anda.4. Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan kerja.5. Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank yang telah ditentukan.6. Setelah pembayaran berhasil, jadwal wawancara akan diberikan.7. Datang ke kantor imigrasi pada waktu yang telah ditentukan untuk melakukan wawancara dan pengambilan sidik jari.8. Paspor akan selesai dalam waktu kurang lebih 2 minggu dan dapat diambil di kantor imigrasi.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan Paspor

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor:1. KTP asli dan fotokopi2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi3. Surat keterangan kerja asli dan fotokopi4. Akta kelahiran asli dan fotokopi (jika belum memiliki KTP)5. Surat keterangan pindah (jika baru pindah domisili)

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang diinginkan. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:1. Paspor biasa: Rp355.0002. Paspor elektronik: Rp655.0003. Paspor biometrik: Rp1.355.000

Keuntungan Membuat Paspor Online

Membuat paspor secara online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:1. Praktis dan cepat2. Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja3. Menghindari antrian panjang di kantor imigrasi4. Lebih efisien dan menghemat waktu

Persyaratan Paspor Elektronik dan Biometrik

Paspor elektronik dan biometrik memiliki persyaratan yang berbeda dibandingkan dengan paspor biasa. Berikut adalah persyaratan paspor elektronik dan biometrik:1. Paspor Elektronik- Maksimal 48 halaman- Berlaku selama 5 tahun- Dilengkapi dengan chip elektronik yang memuat data identitas pemegang paspor2. Paspor Biometrik- Maksimal 48 halaman- Berlaku selama 10 tahun- Dilengkapi dengan chip elektronik dan sidik jari pemegang paspor

Penutup

Membuat paspor online sangatlah mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memiliki paspor dalam waktu yang cepat dan efisien. Jangan lupa untuk memeriksa persyaratan dan dokumen yang diperlukan sebelum membuat paspor. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri!