Jika Anda memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri bersama anak Anda, pastikan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Salah satu persiapan penting adalah mengurus paspor anak. Namun, apa yang harus dilakukan jika Anda tidak memiliki waktu atau kesempatan untuk mengurus paspor anak Anda sendiri? Ternyata, pengambilan paspor anak bisa diwakilkan dengan persetujuan tertulis dari orangtua.
Aturan Pengambilan Paspor Anak
Menurut aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengambilan paspor anak harus dilakukan oleh orangtua atau wali yang sah. Namun, jika orangtua tidak dapat mengurusnya sendiri, pengambilan paspor anak bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari orangtua yang bersangkutan.
Surat kuasa tersebut harus diikuti dengan fotokopi identitas orangtua, fotokopi akta kelahiran anak, dan pas foto anak ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah. Selain itu, pihak yang mewakili harus juga membawa identitas dirinya sendiri, seperti KTP atau SIM.
Pengambilan paspor anak bisa diwakilkan kepada siapa saja, seperti nenek, kakek, pamannya, bibi, atau orang lain yang dipercaya oleh orangtua. Namun, pastikan bahwa orang yang diwakilkan memiliki surat kuasa yang sah dan bukan orang yang tidak dikenal.
Cara Membuat Surat Kuasa untuk Pengambilan Paspor Anak
Surat kuasa untuk pengambilan paspor anak harus dibuat dengan format tertentu dan disertai dengan materi yang jelas dan lengkap. Berikut ini adalah cara membuat surat kuasa untuk pengambilan paspor anak:
- Sebutkan tanggal dibuatnya surat kuasa
- Jelaskan bahwa surat kuasa tersebut adalah untuk mengambil paspor anak
- Sebutkan data diri anak, seperti nama, tanggal lahir, dan nomor akta kelahiran
- Sebutkan data diri orang yang diwakilkan, seperti nama lengkap dan nomor identitas
- Jelaskan bahwa orang tersebut diwakilkan untuk mengambil paspor anak
- Tuliskan tanggal dan tempat penyerahan surat kuasa tersebut
- Tuliskan tanda tangan orangtua dan orang yang diwakilkan
- Sertakan materai dua ribu rupiah pada surat kuasa tersebut
Surat kuasa tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan materai dua ribu rupiah. Setelah itu, surat kuasa tersebut harus diserahkan kepada pihak yang akan mewakili pengambilan paspor anak.
Keuntungan dan Kerugian Pengambilan Paspor Anak yang Diwakilkan
Pengambilan paspor anak yang diwakilkan tentunya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Berikut ini adalah beberapa keuntungan dan kerugian pengambilan paspor anak yang diwakilkan:
Keuntungan
- Memudahkan orangtua yang sibuk dengan pekerjaan atau urusan lain
- Mempercepat proses pengambilan paspor anak
- Menghindari antrian yang panjang di kantor imigrasi
Kerugian
- Risiko penyalahgunaan surat kuasa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
- Resiko kesalahan dalam pengisian formulir dan persyaratan pengambilan paspor anak
- Kurangnya pengawasan dan kontrol dari orangtua terhadap proses pengambilan paspor anak
Kesimpulan
Pengambilan paspor anak bisa diwakilkan dengan persetujuan tertulis dari orangtua. Persetujuan tersebut harus disertai dengan surat kuasa, fotokopi identitas orangtua, fotokopi akta kelahiran anak, dan pas foto anak ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah. Meskipun memiliki keuntungan dalam hal kemudahan dan percepatan proses pengambilan paspor, namun pengambilan paspor anak yang diwakilkan juga memiliki risiko penyalahgunaan surat kuasa dan kurangnya pengawasan dari orangtua.