Perpanjang Paspor 24 Halaman

Memperpanjang Paspor 24 Halaman

Jika Anda memiliki paspor 24 halaman dan akan segera habis masa berlakunya, maka Anda harus memperpanjang paspor Anda. Proses perpanjang paspor 24 halaman ini tidaklah sulit dan dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Syarat Perpanjang Paspor 24 Halaman

Untuk memperpanjang paspor 24 halaman, Anda harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:- Paspor Anda masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya kurang dari 1 tahun- Telah memiliki paspor 24 halaman- Tidak sedang dalam proses perpanjangan paspor yang sama- Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan di dalam dan luar negeri

Cara Perpanjang Paspor 24 Halaman Online

Anda dapat memperpanjang paspor 24 halaman secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:1. Buka situs https://www.imigrasi.go.id/2. Klik “Layanan Online”3. Pilih “Pendaftaran Baru”4. Isi data diri dan paspor Anda5. Unggah foto dan dokumen yang diperlukan6. Bayar biaya perpanjangan paspor melalui bank yang tertera7. Tunggu konfirmasi dari imigrasi

Cara Perpanjang Paspor 24 Halaman di Kantor Imigrasi

Anda juga dapat memperpanjang paspor 24 halaman langsung ke kantor imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:1. Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu paspor lama, KTP, dan surat permohonan perpanjangan paspor2. Datang ke kantor imigrasi yang terdekat3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil4. Serahkan dokumen yang diperlukan dan bayar biaya perpanjangan paspor5. Tunggu paspor Anda selesai diperpanjang

Biaya Perpanjang Paspor 24 Halaman

Biaya perpanjang paspor 24 halaman adalah sebesar Rp 355,000 untuk proses regular dan Rp 655,000 untuk proses express. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan imigrasi.

Waktu Proses Perpanjang Paspor 24 Halaman

Waktu proses perpanjang paspor 24 halaman adalah sebagai berikut:- Proses regular membutuhkan waktu 4-5 hari kerja- Proses express membutuhkan waktu 1-3 hari kerja

Kesimpulan

Memperpanjang paspor 24 halaman tidaklah sulit dan dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor imigrasi terdekat. Pastikan Anda memenuhi syarat yang ditentukan dan membayar biaya perpanjangan paspor yang sesuai. Dengan memperpanjang paspor 24 halaman, Anda dapat terus melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa masalah.