Perpanjang Paspor China Di Indonesia

Perpanjang Paspor China Di Indonesia

Jika Anda merupakan warga negara China yang berada di Indonesia, pasti ada saatnya Anda membutuhkan perpanjangan paspor untuk bisa terus tinggal di Indonesia. Mungkin karena paspor Anda akan segera habis masa berlakunya atau karena Anda membutuhkan dokumen baru untuk bisa melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.

Cara Perpanjang Paspor China di Indonesia

Untuk memperpanjang paspor China di Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan. Berikut adalah panduan cara perpanjang paspor China di Indonesia:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan perpanjangan paspor
  • KTP atau paspor lama yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi paspor lama
  • Surat pengantar dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja (jika Anda bekerja di Indonesia)

2. Daftar online

Setelah dokumen-dokumen tersebut sudah Anda siapkan, selanjutnya Anda harus mendaftar online di situs visaforchina.org. Pilih menu “Passport / Travel Document” dan ikuti panduan yang ada.

3. Bayar biaya pengurusan

Setelah mendaftar online dan mengajukan permohonan perpanjangan paspor, Anda harus membayar biaya pengurusan yang sudah ditentukan. Biaya ini bisa Anda bayar melalui bank atau melalui sistem pembayaran online yang tersedia di situs visaforchina.org.

4. Datang ke kantor perwakilan China

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi dan biaya pengurusan telah dibayarkan, Anda harus datang ke kantor perwakilan China di Indonesia. Pastikan Anda membawa semua dokumen dan bukti pembayaran yang diperlukan. Di kantor perwakilan, Anda akan diminta mengisi formulir, melampirkan pas foto, dan melakukan proses pengambilan sidik jari.

5. Tunggu paspor selesai diproses

Setelah semua tahapan di atas selesai dilakukan, tinggal menunggu paspor Anda selesai diproses. Waktu pengurusan perpanjangan paspor China di Indonesia biasanya memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja.

Biaya Perpanjang Paspor China di Indonesia

Biaya perpanjang paspor China di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor dan keperluan Anda. Berikut adalah perkiraan biaya yang harus Anda keluarkan:

  • Normal service: Rp 320.000 (berlaku selama 10 tahun)
  • Express service: Rp 480.000 (berlaku selama 10 tahun)
  • Urgent service: Rp 600.000 (berlaku selama 5 tahun)

Kesimpulan

Perpanjang paspor China di Indonesia sebenarnya tidak terlalu sulit, asalkan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti panduan yang telah dijelaskan di atas. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pengurusan tepat waktu agar proses perpanjangan paspor bisa berjalan lancar.