Perpanjang Paspor Di Ciputat

Perpanjang Paspor Di Ciputat

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pastinya Anda memerlukan paspor sebagai identitas diri. Namun, jika masa berlaku paspor Anda sudah mendekati atau bahkan sudah habis, maka Anda harus mengurus perpanjang paspor. Di sini, kami akan membahas cara perpanjang paspor di kantor imigrasi Ciputat.

1. Persyaratan Perpanjang Paspor

Sebelum Anda mengurus perpanjang paspor di kantor imigrasi Ciputat, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Paspor yang akan diperpanjang harus masih berlaku kurang dari enam bulan.
  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan (jika ada perubahan nama).
  • Paspor lama (jika masih ada).
  • Surat pemberitahuan dari instansi yang membutuhkan paspor Anda (jika ada).

2. Biaya Perpanjang Paspor

Biaya perpanjang paspor di kantor imigrasi Ciputat adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa: Rp355.000,-
  • Paspor elektronik: Rp655.000,-
  • Paspor diplomatik: Gratis
  • Paspor dinas: Gratis

3. Proses Perpanjang Paspor

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus perpanjang paspor di kantor imigrasi Ciputat:

  1. Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Datang langsung ke kantor imigrasi Ciputat pada jam kerja (Senin – Jumat, pukul 08.00 – 14.00 WIB).
  3. Ambil nomor antrian di loket pelayanan.
  4. Tunggu giliran Anda dipanggil.
  5. Lakukan proses verifikasi data dan pengambilan foto.
  6. Bayar biaya perpanjang paspor di loket pembayaran.
  7. Tunggu paspor Anda selesai diproses dan diambil di loket penyerahan paspor.

4. Kesimpulan

Untuk mengurus perpanjang paspor di kantor imigrasi Ciputat, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan datang pada jam kerja. Biaya perpanjang paspor pun cukup terjangkau. Jadi, jangan ragu untuk mengurus perpanjang paspor Anda di kantor imigrasi Ciputat.