Perpanjang Paspor ke E-Paspor

Perpanjang paspor menjadi hal yang wajib dilakukan bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan e-Paspor sebagai bentuk inovasi untuk mempermudah para pemegang paspor dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika Anda ingin memperpanjang paspor menjadi e-Paspor, berikut adalah panduan lengkapnya.

Persyaratan Perpanjang Paspor ke E-Paspor

Sebelum memperpanjang paspor menjadi e-Paspor, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Pemegang paspor harus memiliki paspor lama yang masih berlaku
  2. Pemegang paspor harus warga negara Indonesia
  3. Pemegang paspor harus berusia minimal 17 tahun
  4. Pemegang paspor harus dalam keadaan sehat dan tidak sedang hamil
  5. Pemegang paspor harus membayar biaya perpanjangan paspor

Prosedur Perpanjang Paspor ke E-Paspor

Setelah memenuhi syarat, Anda bisa langsung melakukan perpanjangan paspor ke e-Paspor di Kantor Imigrasi terdekat dengan mengikuti prosedur berikut:

  1. Isi formulir perpanjangan paspor e-Paspor dan serahkan kepada petugas Imigrasi
  2. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor
  3. Lakukan proses pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto dan tanda tangan
  4. Tunggu konfirmasi dari petugas Imigrasi untuk mengambil paspor baru

Keuntungan Memiliki E-Paspor

Memiliki e-Paspor memiliki banyak keuntungan, di antaranya:

  • Bentuk paspor yang lebih modern dan terintegrasi dengan teknologi canggih
  • Mendukung sistem kontrol keamanan yang lebih ketat
  • Dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara yang mewajibkan penggunaan paspor biometrik
  • Mempercepat proses imigrasi di bandara atau pelabuhan

Cara Merawat E-Paspor

Setelah mendapatkan e-Paspor, Anda harus merawatnya dengan baik agar tetap awet dan tidak rusak. Berikut adalah beberapa cara merawat e-Paspor:

  • Jangan memindai atau mencetak paspor menggunakan printer atau mesin fotokopi
  • Jangan melipat atau menekuk paspor
  • Simpan paspor di tempat yang aman dan kering
  • Jangan memberikan paspor kepada orang lain kecuali petugas Imigrasi yang berwenang

Biaya Perpanjangan Paspor ke E-Paspor

Biaya perpanjangan paspor ke e-Paspor cukup terjangkau dan berbeda-beda di setiap Kantor Imigrasi. Berikut adalah perkiraan biaya perpanjangan paspor ke e-Paspor:

  • Untuk paspor biasa, biaya perpanjangan sekitar Rp 350.000
  • Untuk paspor diplomatik, biaya perpanjangan sekitar Rp 600.000
  • Untuk paspor dinas, biaya perpanjangan sekitar Rp 450.000

Persiapan Sebelum Memperpanjang Paspor ke E-Paspor

Sebelum memperpanjang paspor ke e-Paspor, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen dan hal berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto berwarna

Waktu Perpanjangan Paspor ke E-Paspor

Waktu perpanjangan paspor ke e-Paspor tidaklah terlalu lama, namun terkadang bisa berbeda-beda di setiap Kantor Imigrasi. Rata-rata waktu perpanjangan paspor ke e-Paspor adalah 7-10 hari kerja.

Perpanjang Paspor di Luar Negeri

Jika Anda berada di luar negeri dan ingin memperpanjang paspor ke e-Paspor, Anda bisa menghubungi Kedutaan Besar atau Konsulat RI terdekat. Namun biaya perpanjangan paspor di luar negeri lebih mahal dibandingkan di dalam negeri.

Penutup

Demikianlah panduan lengkap perpanjangan paspor ke e-Paspor. Dengan e-Paspor, memudahkan Anda dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan melakukan prosedur dengan benar untuk mendapatkan e-Paspor yang sah.