Perpanjang paspor menjadi hal yang wajib dilakukan bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan e-Paspor sebagai bentuk inovasi untuk mempermudah para pemegang paspor dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika Anda ingin memperpanjang paspor menjadi e-Paspor, berikut adalah panduan lengkapnya.
Persyaratan Perpanjang Paspor ke E-Paspor
Sebelum memperpanjang paspor menjadi e-Paspor, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pemegang paspor harus memiliki paspor lama yang masih berlaku
- Pemegang paspor harus warga negara Indonesia
- Pemegang paspor harus berusia minimal 17 tahun
- Pemegang paspor harus dalam keadaan sehat dan tidak sedang hamil
- Pemegang paspor harus membayar biaya perpanjangan paspor
Prosedur Perpanjang Paspor ke E-Paspor
Setelah memenuhi syarat, Anda bisa langsung melakukan perpanjangan paspor ke e-Paspor di Kantor Imigrasi terdekat dengan mengikuti prosedur berikut:
- Isi formulir perpanjangan paspor e-Paspor dan serahkan kepada petugas Imigrasi
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor
- Lakukan proses pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto dan tanda tangan
- Tunggu konfirmasi dari petugas Imigrasi untuk mengambil paspor baru
Keuntungan Memiliki E-Paspor
Memiliki e-Paspor memiliki banyak keuntungan, di antaranya:
- Bentuk paspor yang lebih modern dan terintegrasi dengan teknologi canggih
- Mendukung sistem kontrol keamanan yang lebih ketat
- Dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara yang mewajibkan penggunaan paspor biometrik
- Mempercepat proses imigrasi di bandara atau pelabuhan
Cara Merawat E-Paspor
Setelah mendapatkan e-Paspor, Anda harus merawatnya dengan baik agar tetap awet dan tidak rusak. Berikut adalah beberapa cara merawat e-Paspor:
- Jangan memindai atau mencetak paspor menggunakan printer atau mesin fotokopi
- Jangan melipat atau menekuk paspor
- Simpan paspor di tempat yang aman dan kering
- Jangan memberikan paspor kepada orang lain kecuali petugas Imigrasi yang berwenang
Biaya Perpanjangan Paspor ke E-Paspor
Biaya perpanjangan paspor ke e-Paspor cukup terjangkau dan berbeda-beda di setiap Kantor Imigrasi. Berikut adalah perkiraan biaya perpanjangan paspor ke e-Paspor:
- Untuk paspor biasa, biaya perpanjangan sekitar Rp 350.000
- Untuk paspor diplomatik, biaya perpanjangan sekitar Rp 600.000
- Untuk paspor dinas, biaya perpanjangan sekitar Rp 450.000
Persiapan Sebelum Memperpanjang Paspor ke E-Paspor
Sebelum memperpanjang paspor ke e-Paspor, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen dan hal berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto berwarna
Waktu Perpanjangan Paspor ke E-Paspor
Waktu perpanjangan paspor ke e-Paspor tidaklah terlalu lama, namun terkadang bisa berbeda-beda di setiap Kantor Imigrasi. Rata-rata waktu perpanjangan paspor ke e-Paspor adalah 7-10 hari kerja.
Perpanjang Paspor di Luar Negeri
Jika Anda berada di luar negeri dan ingin memperpanjang paspor ke e-Paspor, Anda bisa menghubungi Kedutaan Besar atau Konsulat RI terdekat. Namun biaya perpanjangan paspor di luar negeri lebih mahal dibandingkan di dalam negeri.
Penutup
Demikianlah panduan lengkap perpanjangan paspor ke e-Paspor. Dengan e-Paspor, memudahkan Anda dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan melakukan prosedur dengan benar untuk mendapatkan e-Paspor yang sah.