Jika Anda sedang mempersiapkan diri untuk perjalanan ke luar negeri, pastinya Anda membutuhkan paspor yang masih berlaku. Namun, pada tahun 2021 ini, proses perpanjang paspor sudah tidak bisa dilakukan secara online. Hal ini tentunya akan menambah kesulitan bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor.
Mengapa Perpanjang Paspor Tidak Bisa Dilakukan Secara Online?
Menurut Kementerian Luar Negeri, keputusan untuk menghentikan pelayanan perpanjangan paspor secara online ini diambil karena adanya peningkatan permohonan paspor yang sangat tinggi. Akibatnya, sistem online yang digunakan tidak mampu menampung permintaan yang begitu banyak.
Selain itu, keputusan ini juga diambil untuk memastikan keamanan data pribadi yang terdapat dalam paspor. Dalam proses perpanjangan paspor secara online, terdapat risiko kebocoran data pribadi yang dapat merugikan pemilik paspor tersebut.
Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor Setelah Tidak Bisa Dilakukan Secara Online?
Setelah mengetahui bahwa proses perpanjangan paspor tidak bisa dilakukan secara online, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk memperpanjang paspor Anda. Berikut ini beberapa cara yang dapat Anda lakukan:
1. Datang langsung ke kantor Imigrasi
Cara pertama yang dapat Anda lakukan untuk memperpanjang paspor adalah dengan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor lama, dan juga formulir perpanjangan paspor.
2. Menggunakan jasa agen perjalanan
Jika Anda merasa kesulitan untuk datang langsung ke kantor Imigrasi, Anda juga bisa menggunakan jasa agen perjalanan yang menyediakan layanan perpanjangan paspor. Namun, pastikan Anda memilih agen perjalanan yang terpercaya dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
3. Menggunakan layanan antar-jemput paspor
Terakhir, Anda juga bisa menggunakan layanan antar-jemput paspor yang disediakan oleh beberapa kantor Imigrasi. Dalam layanan ini, petugas Imigrasi akan datang ke rumah Anda untuk mengambil dokumen yang diperlukan dan juga proses pengambilan foto. Setelah itu, paspor baru Anda akan diantarkan kembali ke rumah Anda.
Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan Paspor
Sebelum Anda memutuskan untuk memperpanjang paspor, pastikan Anda sudah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda siapkan:
1. KTP
Dokumen pertama yang harus Anda siapkan adalah KTP. KTP ini akan digunakan sebagai identitas resmi Anda.
2. Paspor Lama
Anda juga harus membawa paspor lama Anda yang sudah habis masa berlakunya. Paspor lama ini akan digunakan untuk mengisi beberapa informasi yang diperlukan dalam proses perpanjangan paspor.
3. Formulir Perpanjangan Paspor
Formulir perpanjangan paspor juga harus Anda persiapkan sebelum datang ke kantor Imigrasi atau menggunakan jasa agen perjalanan. Formulir ini bisa Anda unduh dari situs resmi Kementerian Luar Negeri atau mendapatkan langsung di kantor Imigrasi.
Biaya Perpanjangan Paspor
Setelah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, pastinya Anda juga harus mengetahui biaya perpanjangan paspor. Berikut ini adalah biaya perpanjangan paspor yang harus Anda bayar:
1. Paspor biasa
Untuk perpanjangan paspor biasa, biaya yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp355.000,-
2. Paspor diplomatik dan dinas
Untuk perpanjangan paspor diplomatik dan dinas, biaya yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp710.000,-