Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor ini berfungsi sebagai identitas resmi ketika berada di luar negeri. Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan e paspor yang memungkinkan seseorang untuk memperoleh paspor dalam bentuk elektronik.
Apa itu E Paspor?
E Paspor adalah bentuk paspor elektronik yang memuat informasi pribadi pemiliknya dalam bentuk digital. Paspor ini memiliki chip elektronik yang terintegrasi dengan data pemiliknya. Chip ini memungkinkan informasi pemilik paspor untuk dibaca dan diverifikasi secara elektronik.
Kelebihan E Paspor
E Paspor memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan paspor biasa. Pertama, paspor ini lebih aman karena chip elektroniknya memungkinkan informasi pemiliknya untuk diverifikasi secara elektronik. Kedua, pemilik paspor dapat melakukan proses perpanjangan paspor secara online tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Ketiga, paspor ini memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa.
Cara Perpanjangan Paspor Menjadi E Paspor
Untuk melakukan perpanjangan paspor biasa menjadi e paspor, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/ Nikah.
- Buka website resmi Imigrasi dan pilih menu “Layanan Paspor Online”.
- Pilih jenis layanan yang Anda butuhkan, dalam hal ini “Perpanjangan Paspor”.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda mengisi data sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
- Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan harus membayar biaya perpanjangan paspor melalui bank yang telah ditentukan.
- Setelah pembayaran berhasil dilakukan, jadwalkan waktu dan tempat pengambilan paspor baru Anda.
- Datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto wajah serta sidik jari.
- Tunggu beberapa hari hingga paspor selesai diproses dan dapat diambil.
Biaya Perpanjangan Paspor Menjadi E Paspor
Biaya perpanjangan paspor menjadi e paspor bervariasi tergantung dari jenis layanan yang dipilih. Untuk layanan regular, biayanya adalah Rp355.000,- dan untuk layanan express biayanya adalah Rp655.000,-. Sedangkan untuk layanan kilat biayanya adalah Rp1.055.000,-.
Waktu Proses Perpanjangan Paspor Menjadi E Paspor
Waktu proses perpanjangan paspor menjadi e paspor tergantung dari jenis layanan yang dipilih. Untuk layanan regular, waktu prosesnya adalah 10 hari kerja. Sedangkan untuk layanan express waktu prosesnya adalah 3 hari kerja dan untuk layanan kilat waktu prosesnya adalah 1 hari kerja.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Perpanjangan Paspor Menjadi E Paspor
Saat melakukan perpanjangan paspor menjadi e paspor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Pastikan dokumen yang disiapkan sudah lengkap dan valid.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Periksa kembali data yang telah diisi sebelum mengirimkan formulir.
- Pastikan pembayaran telah dilakukan sesuai dengan jumlah yang tertera.
- Datang tepat waktu untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto wajah serta sidik jari.
- Jangan lupa untuk mengambil paspor baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kesimpulan
E Paspor adalah bentuk paspor elektronik yang memudahkan pemiliknya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk melakukan perpanjangan paspor menjadi e paspor, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas. Pastikan semua dokumen yang disiapkan sudah lengkap dan valid serta isi formulir dengan lengkap dan benar. Dengan e paspor, Anda dapat memperoleh paspor yang lebih aman, lebih praktis, dan memiliki masa berlaku yang lebih lama.