Paspor pelaut adalah dokumen yang sangat penting bagi para pelaut yang ingin bekerja di kapal maupun kepentingan pribadi sebagai pelaut. Paspor pelaut juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon pelaut yang ingin memperoleh sertifikat kepelautan. Nah, bagi Anda yang ingin membuat paspor pelaut pada tahun 2022, berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi.
Persyaratan Umum
Syarat umum untuk membuat paspor pelaut adalah Anda harus memiliki identitas kependudukan dan dokumen pelaut. Dokumen pelaut yang dimaksud adalah sertifikat kepelautan atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh otoritas pelaut di Indonesia.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah Anda harus berusia minimal 18 tahun dan belum berusia 60 tahun pada saat pengajuan pembuatan paspor pelaut. Selain itu, Anda juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Persyaratan Administratif
Untuk persyaratan administratif, Anda harus melengkapi beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi sertifikat kepelautan, fotokopi buku pelaut, fotokopi NPWP, fotokopi surat keterangan sehat dari dokter, dan pas foto dengan latar belakang biru. Pastikan untuk membawa dokumen asli saat mengurus pembuatan paspor pelaut.
Persyaratan Pendukung
Selain dokumen administratif, Anda juga harus melengkapi persyaratan pendukung seperti surat rekomendasi dari majikan atau agen penyalur tenaga kerja, surat izin dari suami/istri dan orangtua jika Anda belum berusia 21 tahun, serta surat pernyataan tidak terlibat dalam tindak pidana.
Prosedur Pembuatan Paspor Pelaut
Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor pelaut di kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Setelah mengisi formulir permohonan, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan paspor pelaut. Setelah itu, pihak Imigrasi akan memeriksa dan memvalidasi dokumen-dokumen Anda. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan mendapatkan paspor pelaut.
Biaya Pembuatan Paspor Pelaut
Biaya pembuatan paspor pelaut tidak sama untuk setiap jenis paspor. Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor pelaut:
- Paspor Pelaut – Rp 355.000,-
- Paspor Pelaut untuk Anak Pelaut – Rp 255.000,-
- Paspor Pelaut Khusus (untuk kepentingan pribadi) – Rp 605.000,-
Perpanjangan Paspor Pelaut
Paspor pelaut memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku paspor pelaut Anda sudah akan habis atau sudah habis, maka Anda bisa mengajukan perpanjangan paspor pelaut. Persyaratan perpanjangan paspor pelaut hampir sama dengan pembuatan paspor pelaut. Anda hanya perlu membawa paspor pelaut yang lama saat mengurus perpanjangan paspor pelaut.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa persyaratan untuk membuat paspor pelaut pada tahun 2022. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor pelaut. Selamat mencoba dan semoga berhasil!