Memperoleh Paspor Baru
Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor menerangkan identitas pemilik paspor dan berfungsi sebagai surat izin keluar masuk negara. Bagi warga Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, persyaratan membuat paspor baru harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk memperoleh paspor baru pada tahun 2016.
Persyaratan Umum Membuat Paspor Baru
Untuk memperoleh paspor baru, pemohon wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Tidak sedang dalam proses peradilan atau dihukum penjara;
- Tidak sedang dicari oleh kepolisian atau memiliki catatan kriminal;
- Tidak pernah dicabut hak untuk memperoleh paspor;
- Tidak sedang dalam status gugatan cerai;
- Tidak sedang dalam status pencegahan ke luar negeri;
- Tidak sedang diproses pemberian paspor oleh negara lain.
Persyaratan Khusus Membuat Paspor Baru
Selain persyaratan umum, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
Persyaratan Paspor Biasa
- Melampirkan foto kopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK);
- Mengisi formulir permohonan paspor;
- Membayar biaya pembuatan paspor.
Persyaratan Paspor Dinas
- Melampirkan surat tugas yang diterbitkan oleh instansi;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang sah dan masih berlaku;
- Melampirkan foto kopi surat keputusan atau surat perintah tugas;
- Mengisi formulir permohonan paspor;
- Membayar biaya pembuatan paspor.
Persyaratan Paspor Diplomatik
- Memiliki surat tugas dari instansi;
- Memiliki surat identitas diplomatik;
- Melampirkan foto kopi surat keputusan atau surat perintah tugas;
- Mengisi formulir permohonan paspor;
- Membayar biaya pembuatan paspor.
Persyaratan Paspor Khusus
- Melampirkan surat tugas dari instansi;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang sah dan masih berlaku;
- Melampirkan foto kopi surat keputusan atau surat perintah tugas;
- Mengisi formulir permohonan paspor;
- Membayar biaya pembuatan paspor.
Cara Membuat Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengisi formulir permohonan paspor;
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor;
- Melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari;
- Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan paspor;
- Menerima bukti pengambilan paspor;
- Menunggu proses pembuatan paspor selesai;
- Mengambil paspor di loket pelayanan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor baru bervariasi tergantung jenis paspor yang dibuat. Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor pada tahun 2016:
- Paspor biasa: Rp 355.000,-;
- Paspor diplomatik: Gratis;
- Paspor dinas: Rp 655.000,-;
- Paspor khusus: Rp 655.000,-.
Lokasi Pelayanan Paspor
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi pelayanan paspor, pemohon dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau menghubungi call center di nomor 1500111.
Kesimpulan
Membuat paspor baru memang memerlukan persyaratan khusus, namun tidak terlalu rumit jika pemohon memahami seluruh langkah yang harus dilakukan. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, pemohon dapat memperoleh paspor yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk itu, pastikan persyaratan dan biaya pembuatan paspor baru telah dipenuhi agar proses pembuatan paspor lebih cepat dan mudah.