Persyaratan Membuat Paspor Dinas

Apa itu Paspor Dinas?

Paspor Dinas adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada pejabat negara atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor Dinas berbeda dengan paspor biasa yang dikeluarkan kepada warga negara Indonesia untuk keperluan pribadi.

Persyaratan Umum

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk membuat Paspor Dinas, antara lain:

  • Menjadi pegawai negeri atau pejabat negara yang ditunjuk oleh pemerintah
  • Memiliki surat perintah tugas dari atasan langsung
  • Mengajukan permohonan Paspor Dinas ke Kantor Imigrasi
  • Melampirkan dokumen-dokumen pendukung
  • Membayar biaya pengurusan Paspor Dinas yang ditentukan oleh pemerintah

Dokumen Pendukung

Untuk membuat Paspor Dinas, Anda harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti:

  • Surat tugas dari atasan langsung
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah
  • Salinan KTP
  • Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk oleh pemerintah
  • Surat keterangan bebas hutang pajak dari Direktorat Jenderal Pajak

Biaya Pengurusan

Biaya pengurusan Paspor Dinas ditentukan oleh pemerintah dan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan tujuan perjalanan. Biaya tersebut harus dibayar pada saat mengajukan permohonan Paspor Dinas.

Proses Pengurusan

Proses pengurusan Paspor Dinas terdiri dari beberapa tahap, antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan Paspor Dinas
  2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung
  3. Membayar biaya pengurusan Paspor Dinas
  4. Menerima nomor antrian dan menunggu panggilan
  5. Melakukan wawancara dengan petugas imigrasi
  6. Mengambil foto dan sidik jari
  7. Menerima Paspor Dinas

Waktu Pengurusan

Waktu pengurusan Paspor Dinas dapat bervariasi tergantung pada banyak faktor seperti jenis paspor, kebutuhan perjalanan, dan jumlah permohonan yang sedang diproses oleh Kantor Imigrasi. Namun seiring dengan kemajuan teknologi, kini pengurusan Paspor Dinas bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kantor Imigrasi.

Kesimpulan

Untuk membuat Paspor Dinas, Anda harus memenuhi persyaratan umum, melampirkan dokumen-dokumen pendukung, membayar biaya pengurusan, dan mengikuti proses pengurusan yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pengurusan Paspor Dinas bisa berjalan dengan lancar.