Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pasti membutuhkan dokumen yang satu ini yaitu paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. Membuat paspor di era digital saat ini sudah semakin mudah, karena Anda bisa membuatnya secara online. Berikut adalah persyaratan membuat paspor online tahun 2016.
Persyaratan Umum
Untuk membuat paspor online, Anda harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki akun di situs resmi Imigrasi
- Mengisi formulir aplikasi online
- Membayar biaya pembuatan paspor
Dokumen Pendukung
Untuk melengkapi persyaratan membuat paspor online, Anda juga harus melampirkan dokumen pendukung seperti:
- Surat keterangan domisili dari kelurahan
- Surat izin dari orang tua atau suami/istri
- KTP elektronik asli dan fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
Proses Pembuatan Paspor Online
Setelah memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen pendukung, berikut adalah proses pembuatan paspor online:
- Mendaftar dan mengisi formulir aplikasi online di situs resmi Imigrasi
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor melalui bank yang ditunjuk
- Mencetak bukti pembayaran dan bukti pengambilan paspor
- Mengirimkan dokumen pendukung ke kantor Imigrasi yang ditunjuk
- Mendatangi kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan
Waktu Pembuatan dan Pengambilan Paspor
Setelah proses pembuatan paspor selesai, berikut adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengambil paspor:
- Paspor biasa: 5 hari kerja
- Paspor elektronik: 10 hari kerja
Anda bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang ditunjuk dengan membawa bukti pengambilan paspor dan KTP asli.
Kesimpulan
Membuat paspor online sangat memudahkan bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen pendukung yang sesuai agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar. Selamat berpergian!