Persyaratan Membuat Paspor Untuk Mahasiswa

Apa itu Paspor?

Paspor adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berisi informasi personal pemilik paspor seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, dan foto. Selain itu, paspor juga berisi informasi mengenai visa, durasi tinggal, dan negara yang akan dikunjungi.

Kenapa Mahasiswa Perlu Membuat Paspor?

Sebagai mahasiswa, terdapat banyak kesempatan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, seperti studi banding atau pertukaran pelajar. Selain itu, memiliki paspor juga bisa menjadi syarat untuk mengikuti program beasiswa atau magang di luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memiliki paspor agar mudah melakukan perjalanan ke luar negeri dan mengikuti program akademik atau karir internasional.

Persyaratan Membuat Paspor Untuk Mahasiswa

Untuk membuat paspor, mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
  3. Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  4. Melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi yang masih berlaku
  5. Melampirkan surat rekomendasi dari perguruan tinggi
  6. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  7. Melampirkan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor

Prosedur Membuat Paspor Untuk Mahasiswa

Setelah memenuhi persyaratan di atas, mahasiswa dapat mengikuti prosedur pembuatan paspor sebagai berikut:

  1. Mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/)
  2. Mengisi formulir aplikasi pembuatan paspor online
  3. Mencetak formulir aplikasi dan membawa ke kantor Imigrasi terdekat
  4. Memperlihatkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas Imigrasi
  5. Melakukan proses pengambilan sidik jari
  6. Menunggu proses pembuatan paspor selesai
  7. Mengambil paspor di kantor Imigrasi

Waktu Pembuatan Paspor Untuk Mahasiswa

Waktu pembuatan paspor untuk mahasiswa sekitar 10-14 hari kerja setelah proses pengambilan sidik jari dan kelengkapan dokumen telah diverifikasi oleh petugas Imigrasi. Namun, terkadang waktu pembuatan paspor bisa lebih lama tergantung dari banyaknya permohonan paspor yang diterima oleh Kantor Imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor Untuk Mahasiswa

Biaya pembuatan paspor untuk mahasiswa sebesar Rp355.000,- untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun. Namun, biaya tersebut bisa berbeda tergantung dari kantor Imigrasi yang bersangkutan.

Kesimpulan

Membuat paspor bagi mahasiswa adalah hal yang penting untuk memudahkan perjalanan ke luar negeri dan mengikuti program akademik atau karir internasional. Mahasiswa perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, serta membayar biaya pembuatan paspor yang telah ditetapkan.