Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Bagi masyarakat Indonesia, Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi dan Kedutaan Besar RI di luar negeri. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa persyaratan paspor baru 2017 yang harus diketahui sebelum membuat paspor baru.
Persyaratan Umum
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru adalah :
- Warga negara Indonesia atau pemegang izin tinggal tetap di Indonesia.
- Berumur minimal 17 tahun.
- Tidak sedang terkena tindakan pidana atau pernah dihukum penjara.
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat nikah atau akta kelahiran.
- Surat keterangan dari pemilik tanah atau surat keterangan tempat tinggal.
Persyaratan Paspor untuk Anak
Bagi anak-anak yang masih di bawah umur, persyaratan paspor baru 2017 juga berbeda. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
- Surat izin dari kedua orang tua atau wali.
- Fotokopi KTP kedua orang tua atau wali.
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat nikah orang tua atau surat keterangan cerai.
- Surat keterangan dari sekolah atau universitas.
Persyaratan Paspor untuk Lansia
Bagi warga negara Indonesia yang sudah memasuki usia lanjut, persyaratan paspor baru 2017 juga sedikit berbeda. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru adalah :
- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak ada penyakit yang mengganggu kesehatan.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat nikah atau akta nikah (jika belum menikah).
- Surat keterangan dari pemilik tanah atau surat keterangan tempat tinggal.
Biaya Paspor Baru
Biaya paspor baru yang harus dibayar juga berbeda-beda tergantung kebutuhan dan jenis paspor yang dibuat. Berikut adalah daftar biaya paspor baru :
- Paspor biasa : Rp. 355.000,-
- Paspor diplomatik : Rp. 655.000,-
- Paspor dinas : Rp. 655.000,-
- Paspor haji : Gratis
Proses Pembuatan Paspor Baru
Proses pembuatan paspor baru memerlukan waktu sekitar 7-10 hari kerja. Proses pembuatan paspor baru dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat atau di Kedutaan Besar RI di luar negeri. Untuk mendapatkan paspor baru, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti :
- Pendaftaran online melalui situs resmi Imigrasi.
- Membayar biaya paspor baru.
- Mengisi formulir aplikasi paspor baru.
- Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.
- Foto dan sidik jari diambil.
- Menunggu proses pembuatan paspor baru selesai.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami telah membahas beberapa persyaratan paspor baru 2017 yang harus diketahui sebelum membuat paspor baru. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses pembuatan paspor baru dengan benar untuk mendapatkan paspor baru yang sah. Selamat bepergian!