Apa itu Paspor Hijau?
Paspor Hijau adalah jenis paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun dan belum pernah memiliki paspor sebelumnya. Paspor Hijau ini akan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Syarat Umum Pembuatan Paspor Hijau
Untuk bisa membuat Paspor Hijau, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:
1. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
2. Pemohon belum pernah memiliki paspor sebelumnya.
3. Pemohon harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
4. Pemohon harus dapat menunjukkan bukti legalitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), seperti Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Pendukung Lainnya
Selain syarat umum di atas, terdapat juga beberapa dokumen pendukung lainnya yang harus disiapkan oleh pemohon untuk membuat Paspor Hijau, yaitu:
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
2. Surat Izin Orang Tua/Wali bagi pemohon yang belum berusia 21 tahun.
3. Surat Nikah bagi pemohon yang sudah menikah.
4. Surat Keterangan Kehilangan atau Rusak bagi pemohon yang telah kehilangan paspornya atau paspornya rusak.
Prosedur Pembuatan Paspor Hijau
Setelah semua syarat dan dokumen pendukung telah dipenuhi, pemohon dapat mengikuti prosedur pembuatan Paspor Hijau sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
2. Membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang akan dibuat.
3. Melakukan verifikasi data dan pengambilan foto di Kantor Imigrasi terdekat.
4. Setelah selesai melakukan verifikasi data dan pengambilan foto, pemohon akan diberikan bukti pengambilan paspor dan ditunjukkan tanggal pengambilan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor Hijau
Biaya pembuatan Paspor Hijau tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat. Berikut adalah rincian biaya pembuatan Paspor Hijau:
1. Paspor Biasa: Rp355.000,-
2. Paspor Elektronik (e-Paspor): Rp655.000,-
3. Paspor Diplomatik: Tidak dipungut biaya.
Kesimpulan
Itulah beberapa persyaratan pembuatan Paspor Hijau yang harus Anda ketahui. Pastikan semua dokumen dan syarat telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan pembuatan Paspor Hijau. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan Paspor Hijau untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.