Persyaratan Pengurusan Paspor Anak

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor sangat penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak-anak.

Dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan pengurusan paspor anak yang harus dipenuhi oleh orang tua atau wali.

Persyaratan Umum

Sebelum mengajukan permohonan paspor anak, pastikan bahwa persyaratan umum berikut terpenuhi:

  1. Anak harus berusia di atas dua tahun
  2. Anak harus memiliki kartu identitas
  3. Orang tua atau wali harus memberikan surat izin untuk mengurus paspor anak
  4. Anak harus hadir saat pengajuan permohonan paspor

Jika persyaratan umum tersebut sudah terpenuhi, berikut adalah persyaratan pengurusan paspor anak yang harus dipenuhi:

Fotokopi Akta Kelahiran Anak

Salah satu dokumen yang harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor anak adalah fotokopi akta kelahiran anak. Pastikan fotokopi akta kelahiran tersebut sudah legal dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Fotokopi Kartu Keluarga

Selain fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga juga harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor anak. Pastikan fotokopi kartu keluarga yang disertakan adalah asli dan legal.

Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali

Orang tua atau wali harus menyertakan fotokopi KTP saat mengajukan permohonan paspor anak. Pastikan fotokopi KTP tersebut masih berlaku dan memiliki legalitas yang sah.

Fotokopi Surat Nikah Orang Tua atau Wali

Jika orang tua atau wali yang mengurus paspor anak sudah menikah, maka fotokopi surat nikah harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor anak. Pastikan fotokopi surat nikah tersebut legal dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Surat Izin Orang Tua atau Wali

Orang tua atau wali harus memberikan surat izin untuk mengurus paspor anak. Surat izin tersebut harus ditandatangani oleh orang tua atau wali yang sah dan menyertakan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Surat Keterangan Persetujuan dari Suami/Istri

Jika orang tua atau wali yang mengurus paspor anak sudah menikah, maka harus disertakan surat keterangan persetujuan dari suami atau istri. Surat tersebut harus ditandatangani dan disertai dengan fotokopi KTP suami atau istri.

Surat Keterangan Asal Sekolah atau Surat Keterangan Aktif di Sekolah

Untuk anak yang masih bersekolah, harus menyertakan surat keterangan asal sekolah atau surat keterangan aktif di sekolah. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pihak sekolah dan menyatakan bahwa anak tersebut masih aktif di sekolah.

Surat Keterangan Bebas Buta Warna

Surat keterangan bebas buta warna harus disertakan bagi anak yang sudah berusia 12 tahun ke atas. Surat tersebut bisa dikeluarkan oleh klinik atau dokter mata yang terpercaya.

Biaya Pengurusan Paspor Anak

Biaya pengurusan paspor anak cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp200.000 hingga Rp500.000 tergantung dari jenis paspor yang akan diterbitkan. Orang tua atau wali harus membayar biaya tersebut saat mengajukan permohonan paspor.

Prosedur Pengurusan Paspor Anak

Berikut adalah prosedur pengurusan paspor anak:

  1. Orang tua atau wali mengajukan permohonan paspor anak di kantor Imigrasi terdekat.
  2. Orang tua atau wali mengisi formulir permohonan paspor anak yang disediakan oleh kantor Imigrasi.
  3. Orang tua atau wali melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor anak.
  4. Orang tua atau wali menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan paspor anak.
  5. Petugas Imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen dan data anak serta orang tua atau wali.
  6. Jika semua persyaratan dan dokumen telah terpenuhi, paspor anak akan dicetak dan diterbitkan.

Kesimpulan

Persyaratan pengurusan paspor anak memang cukup banyak dan rumit. Namun, persyaratan tersebut bertujuan untuk melindungi anak dan memastikan bahwa anak melakukan perjalanan ke luar negeri dengan aman dan nyaman.

Orang tua atau wali harus memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan paspor anak bisa berjalan lancar dan sukses.