Proses Pembuatan Paspor Hilang

Jika kehilangan paspor, maka harus segera membuat paspor baru. Namun, sebelum membuat paspor baru, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar mendapatkan paspor baru yang sesuai dengan ketentuan. Berikut adalah proses pembuatan paspor hilang:

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru

Sebelum membuat paspor baru, pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia minimal selama 6 bulan
  2. Sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Memiliki bukti kehilangan paspor (SKHUN)
  4. Memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau pihak berwenang
  5. Memiliki pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6 cm

Tahapan Pembuatan Paspor Baru

Berikut adalah tahapan pembuatan paspor baru jika kehilangan paspor:

  1. Melapor ke kantor polisi atau pihak berwenang terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan paspor
  2. Mendatangi Kantor Imigrasi terdekat untuk mendaftar pembuatan paspor baru
  3. Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor baru
  4. Melengkapi persyaratan dokumen seperti NIK, KK, pasfoto, dan surat keterangan kehilangan paspor
  5. Membayar biaya administrasi pembuatan paspor baru
  6. Mengambil sidik jari dan foto untuk kepentingan pembuatan paspor
  7. Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas Imigrasi
  8. Memperoleh paspor baru

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Biaya pembuatan paspor baru tergantung pada jenis paspor dan waktu pembuatan yang diinginkan. Berikut adalah biaya pembuatan paspor baru:

  1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000
  2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000
  3. Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000
  4. Paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.055.000
  5. Paspor diplomatik: Gratis

Waktu Pembuatan Paspor Baru

Waktu pembuatan paspor baru tergantung pada jenis paspor dan proses verifikasi data oleh pihak Imigrasi. Berikut adalah perkiraan waktu pembuatan paspor baru:

  1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: 10 hari kerja
  2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: 12 hari kerja
  3. Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: 6 hari kerja
  4. Paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: 8 hari kerja
  5. Paspor diplomatik: 2 hari kerja

Catatan Penting

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat paspor baru:

  1. Pastikan persyaratan dokumen terpenuhi dan lengkap sebelum mendaftar pembuatan paspor baru
  2. Jangan sampai kehilangan paspor untuk kedua kalinya karena akan mempersulit proses pembuatan paspor baru
  3. Jangan membeli paspor di tempat yang tidak resmi atau mengandalkan jasa calo karena dapat membahayakan diri sendiri
  4. Paspor baru hanya dapat diambil oleh pemohon atau kuasa yang telah ditunjuk dan memiliki surat kuasa resmi