Bagi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), memiliki paspor adalah suatu keharusan. Paspor dibutuhkan ketika seorang PNS akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri atau ketika akan berlibur ke luar negeri. Untuk membuat paspor bagi PNS, diperlukan surat rekomendasi dari instansi tempat PNS bekerja.
Prosedur Pembuatan Surat Rekomendasi
Untuk memperoleh surat rekomendasi pembuatan paspor PNS, terlebih dahulu PNS harus mengajukan permohonan ke instansi tempatnya bekerja. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan surat permohonan dari PNS yang bersangkutan dan disetujui oleh atasan langsung. Selain itu, PNS juga harus menyertakan beberapa dokumen, seperti:
- Salinan SK PNS (Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil)
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan bekerja dari atasan langsung
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
- Surat keterangan tidak pernah terlibat kasus kriminal dari kepolisian
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, PNS kemudian dapat mengajukan permohonan ke Kepala Bagian Kepegawaian atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ada di daerah tempatnya bekerja. Surat permohonan tersebut harus diserahkan lengkap dengan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Persyaratan Pembuatan Paspor PNS
Setelah memperoleh surat rekomendasi dari instansi tempat bekerja, PNS kemudian dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan paspor PNS antara lain:
- Kartu identitas (KTP atau surat rekomendasi dari instansi tempat PNS bekerja)
- Surat rekomendasi dari instansi tempat PNS bekerja
- Foto copy SK PNS atau surat tanda terima CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
- Surat keterangan tidak pernah terlibat kasus kriminal dari kepolisian
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Biaya pembuatan paspor (sesuai ketentuan yang berlaku)
PNS juga dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Playstore dan App Store. Setelah melakukan pengajuan secara online, PNS harus melakukan verifikasi dokumen dan foto di kantor Imigrasi terdekat.
Biaya Pembuatan Paspor PNS
Biaya pembuatan paspor PNS tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat. Untuk paspor biasa, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp355.000,-. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan paspor dinas, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp655.000,-.
Kesimpulan
Dalam rangka untuk membuat paspor bagi PNS, diperlukan surat rekomendasi dari instansi tempat bekerja. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan paspor PNS antara lain adalah salinan SK PNS, surat keterangan bekerja dari atasan langsung, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan tidak pernah terlibat kasus kriminal dari kepolisian. PNS juga dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Playstore dan App Store.
Demikian informasi tentang surat rekomendasi pembuatan paspor PNS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS yang membutuhkan. Selamat mencoba!