Syarat Buat Paspor Hilang

Apabila paspor Anda hilang atau dicuri, segeralah mengurus pembuatan paspor baru. Sebelum itu, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru. Berikut adalah syarat buat paspor hilang:

1. Melapor ke Kepolisian

Hal pertama yang harus dilakukan ketika paspor hilang adalah melapor ke kepolisian terdekat. Kepolisian akan memberikan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan paspor baru.

2. Membawa Surat Keterangan Kehilangan

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bawa surat tersebut ke Kantor Imigrasi terdekat. Surat keterangan kehilangan merupakan bukti bahwa paspor Anda hilang atau dicuri.

3. Membawa Dokumen Pendukung

Selain surat keterangan kehilangan, Anda juga perlu membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan.

4. Membawa Pas Foto

Pas foto juga dibutuhkan untuk mengurus pembuatan paspor baru. Pastikan pas foto yang dibawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti ukuran dan latar belakang.

5. Membayar Biaya

Untuk membuat paspor baru, Anda perlu membayar biaya sesuai dengan jenis paspor yang dibuat. Biaya pembuatan paspor dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan tujuan perjalanan.

6. Menunggu Proses Pembuatan

Setelah melakukan pengajuan pembuatan paspor baru, Anda perlu menunggu proses pembuatan yang memakan waktu beberapa hari. Pastikan Anda mengambil paspor baru pada waktu yang telah ditentukan.

7. Pastikan Paspor Baru Aman

Pasca pembuatan paspor baru, pastikan paspor tersebut aman dan terjaga dengan baik. Hindari menyimpan paspor di tempat yang mudah dijangkau oleh orang lain. Paspor yang hilang atau dicuri dapat membawa dampak yang buruk pada perjalanan Anda.

Kesimpulan

Itulah syarat buat paspor hilang yang perlu dipenuhi untuk membuat paspor baru. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya yang telah ditentukan untuk menghindari kelambatan dalam proses pembuatan paspor baru.