Syarat Mendapat Paspor

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak semua orang dapat dengan mudah memperoleh paspor. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat memperoleh paspor. Artikel ini akan membahas syarat-syarat tersebut secara rinci.

Mendapatkan Paspor Pertama Kali

Untuk mendapatkan paspor pertama kali, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Warga negara Indonesia

Untuk memperoleh paspor Indonesia, seseorang harus menjadi warga negara Indonesia terlebih dahulu. Bagi yang belum menjadi warga negara Indonesia, harus mengurus terlebih dahulu Kewarganegaraan RI.

2. Membawa dokumen-dokumen pendukung

Untuk memperoleh paspor, seseorang harus membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan penghasilan. Dokumen-dokumen tersebut harus asli dan masih berlaku.

3. Membayar biaya paspor

Biaya paspor untuk mendapatkan paspor pertama kali adalah Rp355.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengurusan dan biometrik.

Memperpanjang Paspor

Jika paspor sudah hampir habis masa berlakunya, seseorang dapat memperpanjang paspor tersebut. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Paspor masih berlaku

Seseorang hanya dapat memperpanjang paspor jika paspor tersebut masih berlaku. Jika paspor sudah habis masa berlakunya, maka seseorang harus memperoleh paspor baru.

2. Membawa dokumen-dokumen pendukung

Seperti mendapatkan paspor pertama kali, seseorang harus membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan penghasilan. Dokumen-dokumen tersebut harus asli dan masih berlaku.

3. Membayar biaya perpanjangan paspor

Biaya perpanjangan paspor adalah Rp355.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengurusan dan biometrik.

Membuat Paspor Anak

Bagi orang tua yang ingin membuat paspor untuk anaknya, harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Membawa dokumen-dokumen pendukung

Orang tua harus membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran anak, dan surat keterangan penghasilan. Dokumen-dokumen tersebut harus asli dan masih berlaku.

2. Membawa buku nikah

Jika orang tua masih dalam status perkawinan, harus membawa buku nikah sebagai bukti.

3. Biaya pembuatan paspor anak

Biaya pembuatan paspor anak adalah Rp355.000,- untuk paspor biasa dan Rp600.000,- untuk paspor elektronik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengurusan dan biometrik.

Menambahkan Halaman Paspor

Jika seseorang sering melakukan perjalanan keluar negeri dan paspornya sudah penuh, maka seseorang dapat menambahkan halaman paspor. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Paspor masih berlaku

Seseorang hanya dapat menambahkan halaman paspor jika paspor tersebut masih berlaku. Jika paspor sudah habis masa berlakunya, maka seseorang harus memperoleh paspor baru.

2. Membawa paspor lama

Seseorang harus membawa paspor lama yang sudah penuh sebagai bukti.

3. Biaya penambahan halaman paspor

Biaya penambahan halaman paspor adalah Rp200.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengurusan dan administrasi.

Kesimpulan

Mendapatkan paspor tidaklah sulit jika seseorang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Kepada mereka yang ingin memperoleh paspor, pastikan bahwa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan sudah lengkap dan masih berlaku. Selain itu, pastikan bahwa biaya yang dibutuhkan telah tersedia. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memperoleh paspor.