Mengambil paspor bisa menjadi suatu keharusan bagi seseorang yang membutuhkan paspor untuk berbagai tujuan, seperti bekerja atau berlibur ke luar negeri. Namun, apa jadinya jika seseorang tidak dapat mengambil paspor sendiri karena berbagai alasan? Nah, dalam situasi itu, diwakilkan lah yang menjadi solusinya. Bagi Anda yang ingin mengambil paspor diwakilkan, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Surat Kuasa
Salah satu syarat utama untuk mengambil paspor diwakilkan adalah surat kuasa. Surat kuasa tersebut harus dibuat oleh pemilik paspor dan ditujukan kepada orang yang akan mewakilinya. Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemilik paspor dan juga dihadiri oleh 2 orang saksi yang mengenal baik si pemilik paspor. Hal ini bertujuan agar proses pengambilan paspor dapat berjalan dengan lancar dan legal.
2. Fotokopi KTP
Setelah memiliki surat kuasa, syarat selanjutnya adalah membuat fotokopi KTP si pemilik paspor. Fotokopi KTP ini haruslah legal dan asli, dan harus dicap oleh pihak yang berwenang. Fotokopi KTP tersebut akan digunakan sebagai bukti identitas pemilik paspor. Hal ini juga bertujuan agar orang yang mewakili dapat dipastikan sebagai orang yang sah.
3. Fotokopi NPWP (opsional)
Sebagai tambahan, jika pemilik paspor memiliki NPWP, fotokopi NPWP tersebut juga dapat dimasukkan dalam surat kuasa. Hal ini bertujuan untuk menambah kevalidan dan keamanan dalam proses pengambilan paspor diwakilkan.
4. Kode Booking dan Nomor Paspor
Setelah memiliki surat kuasa, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP (jika ada), orang yang mewakili juga harus mengetahui kode booking dan nomor paspor si pemilik. Kode booking dan nomor paspor ini sangat penting karena akan digunakan untuk memastikan bahwa paspor yang diambil oleh orang yang mewakili adalah paspor yang benar-benar dimiliki oleh pemilik.
5. Biaya Pengambilan Paspor
Terakhir, orang yang mewakili juga harus membayar biaya pengambilan paspor. Biaya pengambilan paspor ini dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan juga tempat pengambilan. Oleh karena itu, sebaiknya cek dahulu biaya pengambilan paspor di tempat pengambilan sebelum datang ke sana. Pastikan bahwa orang yang mewakili membawa uang yang cukup untuk membayar biaya pengambilan paspor.
Penutup
Dalam mengambil paspor diwakilkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari surat kuasa, fotokopi KTP, fotokopi NPWP (opsional), kode booking dan nomor paspor, hingga biaya pengambilan paspor. Pastikan semuanya telah dipersiapkan dengan baik sebelum datang ke tempat pengambilan paspor, agar proses pengambilan paspor dapat berjalan dengan lancar dan legal. Selamat mencoba!