Syarat Mengurus Paspor 2015

Pendahuluan

Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang sangat penting. Paspor juga menjadi identitas negara kita di mata dunia. Oleh karena itu, untuk mendapatkan paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pada artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus paspor 2015.

Syarat-Syarat Umum

Untuk mendapatkan paspor, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Sudah berusia 17 tahun atau telah menikah
  3. Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih
  4. Mengisi formulir permohonan paspor
  5. Membayar biaya administrasi

Setelah memenuhi syarat-syarat umum tersebut, selanjutnya ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Syarat Tambahan

Berikut adalah syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk mengurus paspor 2015.

1. Persyaratan Administrasi

Untuk persyaratan administrasi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau KTP anak (jika mempunyai anak)
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat cerai (jika sudah bercerai)

2. Persyaratan Khusus

Untuk persyaratan khusus, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

  • Bagi yang ingin mengurus paspor untuk pertama kali, harus membawa dokumen yang menyatakan bahwa orang tersebut belum pernah memiliki paspor.
  • Bagi yang ingin mengurus paspor anak, harus membawa fotokopi akta kelahiran atau KTP anak.

Syarat-Syarat Khusus untuk Paspor Anak

Untuk mengurus paspor anak, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Persyaratan Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran anak
  • Surat nikah orang tua
  • Surat cerai orang tua (jika sudah bercerai)

2. Persyaratan Khusus

  • Bawa fotokopi akta kelahiran atau KTP anak
  • Bawa surat izin orang tua yang ditandatangani oleh kedua orang tua atau walinya jika hanya satu orang tua yang mengurus paspor anak
  • Bawa foto anak berwarna terbaru dengan latar belakang putih

Penerbitan Paspor

Jika sudah memenuhi semua persyaratan, tahap berikutnya adalah penerbitan paspor. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Persyaratan diajukan ke kantor imigrasi yang ditunjuk
  • Pemeriksaan dokumen oleh petugas
  • Pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas
  • Pembayaran biaya administrasi ke petugas
  • Penerbitan paspor oleh petugas

Kesimpulan

Dalam mengurus paspor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mencakup persyaratan administrasi, persyaratan khusus, dan syarat-syarat khusus untuk paspor anak. Jika semua syarat terpenuhi, paspor akan segera diterbitkan dan siap digunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.