Syarat Paspor Baru 2017

Apakah Anda ingin membuat paspor baru? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi saat membuat paspor baru pada tahun 2017 ini. Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai syarat yang perlu Anda ketahui, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga biaya yang harus dikeluarkan.

Dokumen yang Diperlukan

Pertama-tama, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP atau akta kelahiran
  • Surat keterangan domisili
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang putih

Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi yang baik dan tidak rusak. Selain itu, pastikan juga bahwa pas foto yang Anda gunakan sudah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Pendaftaran Paspor Baru

Setelah semua dokumen sudah disiapkan, selanjutnya Anda perlu mendaftar untuk membuat paspor baru. Anda bisa mendaftar secara online melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri atau datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Jika Anda memilih mendaftar secara online, pastikan bahwa Anda telah memiliki akun di situs resmi Kementerian Luar Negeri. Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal untuk mengunjungi Kantor Imigrasi.

Jika Anda memilih mendaftar langsung ke Kantor Imigrasi, pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan. Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan harus menunggu giliran untuk melakukan proses pembuatan paspor baru.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Biaya pembuatan paspor baru tergantung pada jenis paspor yang Anda buat. Untuk paspor biasa, biayanya adalah sekitar Rp355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp655.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Sedangkan untuk paspor diplomatik dan paspor dinas, biayanya lebih mahal dan harus ditanggung oleh instansi yang bersangkutan.

Proses Pembuatan Paspor Baru

Setelah mendaftar, Anda akan melakukan beberapa tahap proses untuk membuat paspor baru. Tahap-tahap tersebut antara lain:

  • Verifikasi dokumen
  • Pengambilan sidik jari
  • Pengambilan foto
  • Pembayaran biaya
  • Proses cetak paspor

Proses pembuatan paspor baru biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun, jika ada kendala atau masalah dengan dokumen yang Anda berikan, proses tersebut bisa memakan waktu lebih lama.

Mengambil Paspor Baru

Setelah proses pembuatan selesai, Anda bisa mengambil paspor baru Anda di Kantor Imigrasi tempat Anda mendaftar. Pastikan Anda membawa tanda pengenal yang masih berlaku, seperti KTP atau SIM.

Jika Anda tidak bisa mengambil paspor baru Anda sendiri, Anda bisa memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mengambilnya. Namun, orang tersebut harus membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani dan fotokopi KTP Anda.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa syarat yang perlu Anda ketahui jika ingin membuat paspor baru pada tahun 2017. Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses pembuatan paspor dengan benar. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan paspor baru dengan mudah dan cepat.