Pengertian Paspor Bayi
Paspor bayi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang berisi informasi identitas dan negara asal seseorang. Paspor bayi digunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri dan harus dimiliki oleh setiap bayi yang akan bepergian ke luar negeri bersama orangtuanya.
Syarat Paspor Bayi
Untuk mendapatkan paspor bayi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Bayi harus memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran ini harus asli dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang. Jika akta kelahiran hilang atau rusak, bayi harus membuat surat keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang.
2. Bayi harus memiliki foto yang jelas dan terbaru. Foto ini harus berwarna, memiliki latar belakang putih, dan diambil dalam waktu 6 bulan terakhir. Ukuran foto yang diperbolehkan adalah 4×6 cm.
3. Orang tua bayi harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Jika orang tua bayi belum memiliki KTP atau KK, mereka harus membuatnya terlebih dahulu.
4. Surat izin orang tua untuk membuat paspor bayi. Surat izin ini harus ditandatangani oleh kedua orang tua bayi dan disertai fotokopi KTP.
5. Biaya pembuatan paspor bayi. Biaya ini biasanya bervariasi tergantung pada kewarganegaraan bayi dan negara tujuan perjalanan.
Cara Membuat Paspor Bayi
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, orang tua bayi dapat membuat paspor bayi dengan langkah-langkah berikut:
1. Mengisi formulir permohonan paspor bayi. Formulir ini dapat diunduh dari situs web pemerintah atau dapat diambil langsung di kantor imigrasi terdekat.
2. Melampirkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti akta kelahiran, surat izin orang tua, dan foto bayi.
3. Membayar biaya pembuatan paspor bayi di kantor imigrasi atau melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
4. Menyerahkan dokumen-dokumen kepada petugas yang bertugas di kantor imigrasi. Petugas akan melakukan verifikasi dan pemrosesan dokumen.
5. Menunggu paspor bayi selesai diproses. Waktu pemrosesan paspor bayi biasanya berkisar antara 1-2 minggu.
Kesimpulan
Membuat paspor bayi memang memerlukan persiapan yang matang dan memenuhi berbagai syarat. Namun, dengan memiliki paspor bayi, bayi dapat bepergian ke luar negeri dengan aman dan nyaman bersama orangtuanya. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti cara membuat paspor bayi dengan benar agar prosesnya berjalan lancar.