Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi diri seseorang sebagai warga negara Indonesia yang berhak melakukan perjalanan keluar negeri. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor secara online di tahun 2019, yaitu:
1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum membuat paspor secara online, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah/Surat Cerai (jika sudah menikah/cerai)
- Surat Keterangan Belum Menikah (untuk pelamar yang belum menikah)
2. Mendaftar ke situs resmi
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id dan pilih menu “Layanan Paspor Online”. Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengisi formulir permohonan paspor
Setelah berhasil membuat akun, lengkapi formulir permohonan paspor dengan data pribadi dan informasi perjalanan yang akan dilakukan. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen yang sudah disiapkan.
4. Melakukan pembayaran
Setelah semua data terisi, melakukan pembayaran melalui internet banking atau ATM dengan nominal yang sudah ditentukan. Setiap jenis paspor memiliki biaya yang berbeda-beda, tergantung dari jenis dan masa berlaku paspor tersebut.
5. Mencetak bukti permohonan
Setelah melakukan pembayaran, cetak bukti permohonan dan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa kamu sudah melakukan permohonan pembuatan paspor secara online.
6. Menyerahkan dokumen dan bukti permohonan ke kantor imigrasi terdekat
Setelah semua dokumen dan bukti permohonan tercetak, datang ke kantor imigrasi terdekat untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut dan melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari. Setelah semua proses selesai, paspor akan dikirim ke alamat yang sudah diisi dalam formulir permohonan.
Penutup
Dalam membuat paspor secara online di tahun 2019, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan dan informasi yang dimasukkan pada formulir permohonan sudah sesuai dengan dokumen yang sudah disediakan. Dengan memahami syarat-syarat ini, kamu bisa membuat paspor dengan cepat dan mudah tanpa perlu mengunjungi kantor imigrasi secara langsung.