Bagi kamu yang ingin memiliki paspor untuk keperluan travelling atau yang lainnya, kamu harus mengetahui syarat pembuat paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk keluar dari negara dan masuk ke negara lain. Jika kamu ingin membuat paspor, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia
Syarat pertama untuk membuat paspor adalah kamu harus menjadi warga negara Indonesia. Paspor hanya dapat dikeluarkan kepada warga negara Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga.
2. Umur Minimal 17 Tahun
Untuk membuat paspor, kamu harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Jika kamu belum mencapai usia tersebut, kamu membutuhkan izin orang tua atau wali untuk membuat paspor.
3. Mengisi Formulir
Untuk membuat paspor, kamu harus mengisi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Luar Negeri atau mendapatkannya langsung di kantor Imigrasi.
4. Melampirkan Dokumen
Dokumen yang harus dilampirkan untuk membuat paspor adalah KTP, akta kelahiran, dan KK. Jika kamu berusia di bawah 18 tahun, kamu juga harus melampirkan surat izin orang tua atau wali.
5. Pas Foto
Kamu juga perlu melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm. Pas foto harus diambil dengan latar belakang putih dan wajah terlihat jelas.
6. Biaya Paspor
Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang kamu pilih. Untuk paspor biasa, biaya yang harus kamu bayar adalah sekitar Rp355.000,-. Kamu dapat membayar biaya paspor tersebut di kantor Imigrasi atau melalui bank.
7. Pendaftaran Online
Untuk mempermudah proses pembuatan paspor, kamu dapat mendaftar online melalui website resmi Imigrasi. Kamu dapat membuat janji temu dan mengisi formulir online untuk menghindari antrian panjang.
8. Proses Pembuatan Paspor
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah proses pembuatan paspor. Proses ini akan memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja tergantung pada jenis paspor yang kamu pilih. Setelah selesai pembuatan, kamu akan mendapat SMS pemberitahuan bahwa paspor kamu sudah bisa diambil di kantor Imigrasi.
9. Penutup
Itulah beberapa syarat pembuat paspor yang perlu kamu ketahui sebelum membuat paspor. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk memudahkan proses pembuatan paspor. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu.