Paspor adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, proses pembuatan paspor dapat dilakukan di kantor Imigrasi yang ada di setiap daerah. Bagi warga Jogja yang ingin membuat paspor, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
1. Fotokopi KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi saat membuat paspor adalah fotokopi KTP. Pastikan fotokopi KTP yang Anda miliki masih berlaku dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. KTP menjadi salah satu syarat utama karena berfungsi sebagai identitas diri yang sah.
2. Surat Keterangan Domisili
Selain fotokopi KTP, surat keterangan domisili juga menjadi salah satu syarat pembuatan paspor. Surat ini dapat diperoleh dari kelurahan atau kecamatan setempat. Surat keterangan domisili berfungsi untuk menunjukkan bahwa Anda benar-benar berdomisili di daerah tersebut.
3. Kartu Keluarga
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah fotokopi kartu keluarga. Fotokopi ini dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa Anda benar-benar terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan memiliki hubungan keluarga yang sah.
4. Pas Foto
Pas foto menjadi salah satu syarat penting dalam pembuatan paspor. Pastikan pas foto yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki latar belakang berwarna putih. Jangan lupa untuk memakai pakaian yang sopan dan rapi saat berfoto.
5. Biaya Pembuatan Paspor
Terakhir, persiapkan biaya untuk pembuatan paspor. Biaya ini berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang akan dibuat dan lokasi kantor Imigrasi. Pastikan Anda mempersiapkan biaya yang cukup agar proses pembuatan paspor tidak terhambat.
Syarat-syarat di atas merupakan persyaratan utama dalam pembuatan paspor di Jogja. Selain itu, pastikan Anda juga membawa semua dokumen asli saat datang ke kantor Imigrasi. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, proses pembuatan paspor akan lebih cepat dan lancar.
Bagaimana Cara Membuat Paspor di Jogja?
Jika Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan, maka langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Imigrasi. Di Jogja, kantor Imigrasi terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 18, Yogyakarta. Pastikan Anda datang saat jam operasional kantor Imigrasi agar tidak terlambat dan proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar.
Saat datang ke kantor Imigrasi, Anda akan disambut oleh petugas yang bertugas untuk melayani pembuatan paspor. Tunjukkan semua dokumen yang telah dipersiapkan dan isi formulir yang sudah disediakan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan paspor.
Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan memeriksa semua dokumen yang Anda berikan dan meminta Anda untuk melakukan fingerprint. Fingerprint diperlukan sebagai tanda bahwa data yang tercantum dalam paspor adalah benar-benar milik Anda.
Setelah selesai melakukan fingerprint, Anda akan diberikan bukti pengambilan paspor. Biasanya proses pembuatan paspor membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Jangan lupa untuk mengambil paspor Anda sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan di bukti pengambilan paspor.
Kesimpulan
Membuat paspor tidaklah sulit asal Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan membawa dokumen asli saat datang ke kantor Imigrasi. Dengan begitu, proses pembuatan paspor akan berjalan lancar dan Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah.