Syarat Pengurusan Paspor Di Surabaya

Apa Itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang diterbitkan oleh negara untuk warga negaranya. Paspor ini berisi informasi tentang pemiliknya seperti nama, tanggal lahir, dan foto. Dengan memiliki paspor, seseorang bisa legal melakukan perjalanan keluar negeri.

Pengurusan Paspor Di Surabaya

Untuk warga Surabaya yang ingin mengurus paspor, dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya. Kantor ini berlokasi di Jalan Raya Gubeng No. 54, Tegalsari, Surabaya.

Jenis Paspor

Ada beberapa jenis paspor yang bisa diurus di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya:

  • Paspor Biasa (WNI)
  • Paspor Biasa (WNA)
  • Paspor Diplomatik
  • Paspor Dinas
  • Paspor Repatriasi

Syarat Pengurusan Paspor Biasa (WNI)

Untuk mengurus paspor biasa (WNI), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru
  5. Membayar biaya administrasi

Syarat Pengurusan Paspor Biasa (WNA)

Untuk mengurus paspor biasa (WNA), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi paspor lama dan visa
  2. Fotokopi surat izin tinggal di Indonesia (KITAS/KITAP)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Asing (KTPA)
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru
  5. Membayar biaya administrasi

Syarat Pengurusan Paspor Diplomatik

Untuk mengurus paspor diplomatik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan dari instansi yang berwenang
  2. Fotokopi surat tugas dari instansi yang berwenang
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah
  5. Membayar biaya administrasi

Syarat Pengurusan Paspor Dinas

Untuk mengurus paspor dinas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan dari instansi yang berwenang
  2. Fotokopi surat tugas dari instansi yang berwenang
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna kuning
  5. Membayar biaya administrasi

Syarat Pengurusan Paspor Repatriasi

Untuk mengurus paspor repatriasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan dari instansi yang berwenang
  2. Surat keterangan kematian atau surat tugas dari instansi yang berwenang
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna hijau
  5. Membayar biaya administrasi

Prosedur Pengurusan Paspor

Berikut adalah prosedur pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya:

  1. Mengambil nomor antrian di mesin antrian
  2. Melakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi
  3. Melakukan pengambilan foto dan data biometrik
  4. Membayar biaya administrasi
  5. Menunggu paspor selesai dicetak

Waktu Pengurusan Paspor

Waktu pengurusan paspor biasa (WNI) sekitar 2-3 minggu, sedangkan paspor biasa (WNA) sekitar 7-10 hari kerja. Untuk paspor diplomatik, dinas, dan repatriasi sekitar 3-5 hari kerja.

Pick Up Paspor

Setelah paspor selesai dicetak, pemohon bisa mengambil paspornya di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya dengan membawa tanda terima dan identitas diri seperti KTP atau SIM.

Kesimpulan

Mengurus paspor di Surabaya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya. Ada beberapa jenis paspor yang bisa diurus dengan syarat yang berbeda-beda. Prosedur pengurusan paspor cukup mudah dan bisa dilakukan dalam beberapa langkah. Setelah selesai, pemohon bisa mengambil paspornya di kantor imigrasi dengan membawa tanda terima dan identitas diri.