Syarat-syarat Buat Paspor Baru

Jika kamu ingin bepergian ke luar negeri, pasti kamu membutuhkan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. KTP Asli dan Fotokopi

Syarat pertama untuk membuat paspor baru adalah KTP asli dan fotokopi. Pastikan bahwa fotokopi KTP yang kamu bawa masih berlaku dan tidak expired. KTP asli akan dikembalikan setelah proses pembuatan paspor selesai.

2. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi

Syarat kedua adalah kartu keluarga asli dan fotokopi. Pastikan bahwa kartu keluarga itu benar-benar asli dan terbaru. Fotokopi kartu keluarga juga harus dilampirkan.

3. Surat Nikah Asli dan Fotokopi

Jika kamu sudah menikah, kamu harus membawa surat nikah asli dan fotokopi. Surat nikah ini sangat penting untuk menunjukkan status perkawinanmu. Jika kamu belum menikah, tidak perlu membawa surat nikah.

4. Surat Izin Orang Tua Bagi yang Belum Pernah Menikah

Bagi pemohon paspor yang belum menikah dan masih di bawah umur 21 tahun, kamu harus membawa surat izin dari orang tua atau wali yang sah. Surat ini harus asli dan fotokopi, serta harus ditandatangani oleh orang tua atau wali yang sah.

5. Pas Foto Berwarna

Pastikan kamu membawa pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm. Pas foto harus diambil dalam waktu tiga bulan terakhir dengan latar belakang warna putih.

6. Biaya Pembuatan Paspor

Pembuatan paspor baru membutuhkan biaya tertentu. Pastikan kamu membawa uang yang cukup untuk membayar biaya pembuatan paspor.

7. Persyaratan Tambahan untuk Pensiunan

Bagi pensiunan, kamu harus membawa surat pensiun atau surat keterangan pensiun asli dan fotokopi sebagai salah satu syarat tambahan untuk membuat paspor baru.

8. Persyaratan Tambahan untuk Pelajar

Bagi pelajar, kamu harus membawa surat keterangan dari sekolah atau universitas yang menyatakan bahwa kamu masih aktif sebagai siswa atau mahasiswa.

9. Persyaratan Tambahan untuk Pegawai Swasta atau Pegawai Negeri

Bagi pegawai swasta atau pegawai negeri, kamu harus membawa surat keterangan dari kantor yang menyatakan bahwa kamu masih aktif sebagai karyawan.

10. Persyaratan Tambahan untuk Pengusaha

Bagi pengusaha, kamu harus membawa surat keterangan dari pengadilan negeri mengenai status kepemilikan usaha kamu.

11. Persyaratan Tambahan untuk Mahasiswa Asing

Bagi mahasiswa asing, kamu harus membawa surat keterangan dari universitas atau sekolah yang menyatakan bahwa kamu masih aktif sebagai mahasiswa di Indonesia.

12. Persyaratan Tambahan untuk Pekerja Asing

Bagi pekerja asing, kamu harus membawa surat keterangan dari kantor imigrasi yang menyatakan bahwa kamu sudah memiliki izin kerja di Indonesia.

13. Persyaratan Tambahan untuk Warga Negara Asing

Bagi warga negara asing yang ingin membuat paspor di Indonesia, kamu harus membawa fotokopi paspor asli, KITAS, atau KITAP.

14. Persyaratan Tambahan untuk Anak yang Lahir di Luar Negeri

Bagi anak yang lahir di luar negeri dan ingin membuat paspor baru, kamu harus membawa akta kelahiran asli dan fotokopi, serta surat keterangan dari Kedutaan Besar atau Konsulat RI.

15. Persyaratan Tambahan untuk Orang Tua yang Anaknya Lahir di Luar Negeri

Bagi orang tua yang anaknya lahir di luar negeri, kamu harus membawa surat keterangan dari Kedutaan Besar atau Konsulat RI yang menyatakan bahwa anakmu adalah warga negara Indonesia.

16. Membuat Janji Temu

Sebelum kamu pergi ke kantor Imigrasi, pastikan kamu sudah membuat janji temu terlebih dahulu. Kamu bisa membuat janji temu melalui website resmi Imigrasi atau melalui aplikasi mobile.

17. Pergi ke Kantor Imigrasi

Setelah kamu membuat janji temu, pergilah ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang sudah kamu tentukan. Pastikan kamu datang tepat waktu dan membawa semua persyaratan yang diperlukan.

18. Mengisi Formulir

Setelah kamu tiba di kantor Imigrasi, kamu harus mengisi formulir pembuatan paspor yang disediakan oleh petugas. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

19. Memilih Jenis dan Masa Berlaku Paspor

Setelah mengisi formulir, kamu harus memilih jenis dan masa berlaku paspor yang kamu inginkan. Ada beberapa pilihan masa berlaku paspor, seperti satu tahun, tiga tahun, dan lima tahun.

20. Proses Foto dan Foto Sidik Jari

Setelah memilih jenis paspor, petugas Imigrasi akan memproses foto dan foto sidik jari kamu. Pastikan kamu mengikuti instruksi dari petugas Imigrasi dengan baik.

21. Pembayaran Biaya Paspor

Setelah semua proses selesai, kamu harus membayar biaya pembuatan paspor. Pastikan kamu membawa uang yang cukup untuk membayar biaya paspor.

22. Pengambilan Paspor

Setelah selesai membayar biaya paspor, kamu akan diberikan tanda terima. Paspor kamu akan siap diambil setelah beberapa hari sesuai dengan waktu yang disepakati. Pastikan kamu datang tepat waktu untuk mengambil paspor kamu.

23. Kesimpulan

Membuat paspor baru membutuhkan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti dengan baik. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan mengikuti instruksi dari petugas Imigrasi dengan baik. Dengan memiliki paspor, kamu bisa bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan aman.