Ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, memegang paspor adalah salah satu hal yang sangat penting. Paspor dibutuhkan sebagai tanda identitas seseorang saat berada di negara asing dan sebagai izin masuk ke suatu negara. Namun, untuk mendapatkan paspor tidaklah mudah dan murah, ada biaya yang harus dikeluarkan. Berikut adalah tarif bikin paspor yang perlu kamu ketahui.
Biaya Dasar Pembuatan Paspor
Biaya dasar pembuatan paspor di Indonesia adalah sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun. Biaya ini berlaku untuk jenis paspor baru dan perpanjangan. Jika ingin memperpanjang masa berlaku, kamu harus membayar biaya yang sama dengan pembuatan paspor baru.
Biaya Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi
Selain biaya dasar, kamu juga harus membayar biaya pengurusan paspor di kantor imigrasi. Biaya ini bervariasi tergantung jenis paspor dan tempat pengurusan. Pada umumnya, biaya pengurusan paspor di kantor imigrasi sekitar Rp55.000 – Rp105.000.
Biaya Antar Jemput Paspor
Jika kamu kesulitan untuk datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor, kamu bisa menggunakan jasa antar jemput paspor. Biaya untuk jasa ini sekitar Rp100.000 – Rp200.000, tergantung jarak dan lokasi.
Biaya Pembuatan Paspor Kilat
Jika kamu membutuhkan paspor dengan waktu yang lebih cepat dari biasanya, kamu bisa menggunakan layanan pembuatan paspor kilat. Biaya untuk layanan ini sekitar Rp655.000. Paspor kilat akan selesai dalam waktu dua hari kerja.
Biaya Pembuatan Paspor Elektronik
Paspor elektronik adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan chip yang berisi informasi pribadi pemilik paspor. Biaya pembuatan paspor elektronik adalah sekitar Rp655.000 untuk paspor biasa dan Rp1.355.000 untuk paspor diplomatik atau dinas. Biaya pengurusan di kantor imigrasi juga lebih mahal dari paspor biasa, sekitar Rp105.000 – Rp355.000.
Biaya Penggantian Paspor Hilang
Jika paspormu hilang atau dicuri, kamu harus segera melaporkannya ke kantor imigrasi dan membuat paspor baru. Biaya penggantian paspor hilang sekitar Rp655.000. Namun, jika kamu tidak memiliki bukti laporan kehilangan dari kepolisian, kamu harus membayar biaya tambahan sebesar Rp500.000.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Untuk anak yang masih di bawah umur, paspor bisa dibuat dengan biaya yang lebih murah. Biaya pembuatan paspor anak sekitar Rp355.000. Namun, jika anak tersebut sudah berusia 17 tahun ke atas, maka harus membayar biaya seperti paspor dewasa.
Biaya Paspor untuk WNI dan WNA
Untuk WNI, tarif bikin paspor adalah sebesar Rp355.000 – Rp655.000 untuk jenis paspor biasa dan elektronik. Sedangkan untuk WNA, biaya pembuatan paspor sekitar Rp1.035.000 – Rp1.655.000.
Cara Pembayaran Tarif Bikin Paspor
Untuk membayar tarif bikin paspor, kamu bisa menggunakan layanan transfer bank atau membayar langsung di kantor imigrasi. Jika membayar di kantor imigrasi, pastikan membawa uang tunai dengan nominal yang sesuai. Jangan lupa untuk meminta struk pembayaran sebagai bukti.
Proses Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan. Namun, jika kamu menggunakan layanan pembuatan paspor kilat, prosesnya hanya membutuhkan waktu 2 hari kerja. Pastikan untuk memeriksa dokumen dan informasi yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor agar prosesnya berjalan lancar.
Simak Syarat dan Ketentuan Pembuatan Paspor
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor, pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kamu harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku, serta pas foto terbaru dengan latar belakang putih. Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau surat nikah jika diperlukan.
Kesimpulan
Demikianlah tarif bikin paspor yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan kamu menyiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan dengan baik agar proses pembuatan paspor berjalan lancar dan tidak ada kendala saat berada di negara asing. Selamat berlibur!