Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas pemilik paspor dan negara asalnya. Selain itu, paspor juga mencantumkan informasi mengenai visa yang diperlukan untuk masuk ke negara tujuan.
Tarif Paspor 2019
Untuk memperoleh paspor, seseorang harus membayar biaya pengurusan paspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif paspor 2019 terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Paspor Biasa
Untuk memperoleh paspor biasa, seseorang harus membayar biaya sebesar Rp. 355.000,- untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun, seseorang harus membayar biaya sebesar Rp. 655.000,-.
2. Paspor Dinas
Bagi pegawai negeri, anggota TNI/POLRI, atau pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dapat memperoleh paspor dinas. Biaya pembuatan paspor dinas sama dengan paspor biasa.
3. Paspor Diplomatik
Pemegang paspor diplomatik adalah pejabat pemerintah, seperti duta besar, konsul, atau pejabat negara lainnya yang melakukan tugas resmi ke luar negeri. Biaya pembuatan paspor diplomatik gratis dan ditanggung oleh pemerintah.
4. Paspor Anak
Untuk anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun, biaya pembuatan paspor adalah sebesar Rp. 105.000,-.
5. Paspor Hilang
Bagi seseorang yang kehilangan paspornya, harus membayar biaya sebesar Rp. 355.000,- untuk memperoleh paspor biasa atau paspor dinas, dan Rp. 655.000,- untuk paspor yang memiliki masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor diplomatik, biaya pembuatan gratis.
6. Paspor Rusak
Jika paspor rusak dan harus diperbaiki, seseorang harus membayar biaya sebesar Rp. 355.000,- untuk memperoleh paspor biasa atau paspor dinas, dan Rp. 655.000,- untuk paspor yang memiliki masa berlaku 10 tahun. Biaya pembuatan paspor diplomatik gratis.
7. Paspor Urgent
Bagi seseorang yang membutuhkan paspor dengan cepat, bisa memperoleh paspor dengan proses pengurusan yang lebih cepat. Biaya pembuatan paspor urgent adalah sebesar Rp. 655.000,- untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp. 1.055.000,- untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Cara Pembayaran Tarif Paspor 2019
Untuk membayar biaya pengurusan paspor, seseorang dapat mengunjungi kantor Imigrasi terdekat dengan membawa bukti pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
– Bank BRI
– Kantor Pos
– Indomaret
– Alfamart
Persyaratan Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Identitas (SKIM)
– Membawa Kartu Keluarga (KK)
– Membawa pas foto dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm
– Membawa surat izin dari orang tua atau wali bagi anak-anak yang masih di bawah umur
Proses Pengurusan Paspor
Proses pengurusan paspor biasa membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja. Namun, bagi seseorang yang membutuhkan paspor dengan cepat, bisa melakukan proses pengurusan paspor urgent yang membutuhkan waktu sekitar 1-3 hari kerja.
Masa Berlaku Paspor
Masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun atau 10 tahun tergantung dari biaya yang dibayar. Sedangkan untuk paspor dinas dan diplomatik, masa berlakunya ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah.
Manfaat Memiliki Paspor
Miliki paspor memiliki banyak manfaat, di antaranya:
– Memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri
– Membuat seseorang menjadi lebih siap jika terjadi situasi darurat di luar negeri
– Memberikan kemudahan dalam mengurus visa untuk masuk ke negara tujuan
Kesimpulan
Tarif paspor 2019 terdiri dari beberapa jenis, yaitu paspor biasa, dinas, diplomatik, anak, hilang, rusak, dan urgent. Biaya pembuatan paspor harus dibayar oleh pemohon sesuai dengan jenis paspor yang diinginkan. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui bank BRI, kantor pos, Indomaret, atau Alfamart. Persyaratan untuk membuat paspor juga harus dipenuhi, di antaranya membawa KTP atau SKIM, KK, dan pas foto. Proses pengurusan paspor membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja, namun bisa lebih cepat jika memilih paspor urgent. Masa berlaku paspor biasa adalah 5 atau 10 tahun tergantung dari biaya yang dibayar. Memiliki paspor memiliki banyak manfaat bagi pemiliknya.