Tarif Pembuatan Paspor 2018

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebuah negara untuk warga negaranya yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berisi informasi penting seperti nama lengkap pemegang paspor, tanggal lahir, foto, dan nomor paspor. Dalam paspor juga terdapat stempel visa yang diberikan oleh negara tujuan sebagai pertanda bahwa pemegang paspor telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke negara tersebut.

Kenapa Paspor Penting?

Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang. Tanpa paspor, Anda tidak akan diizinkan untuk masuk ke negara tujuan. Selain itu, paspor juga berfungsi sebagai identitas pemegang paspor di luar negeri. Jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, paspor akan membantu proses identifikasi dan kontak dengan pihak berwenang.

Bagaimana Cara Membuat Paspor?

Untuk membuat paspor, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi yang terdekat dengan domisili Anda. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, dan pas foto berwarna dengan latar belakang putih. Setelah dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan dan membayar biaya pembuatan paspor.

Berapa Tarif Pembuatan Paspor 2018?

Tarif pembuatan paspor pada tahun 2018 bervariasi tergantung jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut adalah rincian tarif pembuatan paspor 2018:

Paspor Biasa

Tarif pembuatan paspor biasa untuk 12 halaman adalah sebesar Rp 355.000. Jika membutuhkan tambahan halaman, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 100.000 per halaman. Untuk pembuatan paspor biasa, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 10 hari kerja.

Paspor Khusus

Paspor khusus dapat dikeluarkan untuk beberapa keperluan seperti pejabat negara, diplomat, atau tokoh agama. Tarif pembuatan paspor khusus adalah sebesar Rp 655.000 untuk 12 halaman. Jika membutuhkan tambahan halaman, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 100.000 per halaman. Waktu pembuatan paspor khusus adalah sekitar 3 hari kerja.

Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik dikeluarkan untuk pejabat negara atau diplomat. Tarif pembuatan paspor diplomatik adalah Rp 655.000 untuk 48 halaman. Tidak ada biaya tambahan jika membutuhkan penambahan halaman. Waktu pembuatan paspor diplomatik adalah sekitar 3 hari kerja.

Paspor Layanan Cepat

Untuk yang membutuhkan paspor dalam waktu yang lebih singkat, dapat memilih layanan paspor layanan cepat. Tarif pembuatan paspor layanan cepat untuk 12 halaman adalah Rp 655.000. Jika membutuhkan tambahan halaman, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 100.000 per halaman. Waktu pembuatan paspor layanan cepat adalah sekitar 3 hari kerja.

Paspor Anak-Anak

Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun, tarif pembuatan paspor untuk 12 halaman adalah Rp 55.000. Jika membutuhkan tambahan halaman, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 100.000 per halaman. Waktu pembuatan paspor anak-anak adalah sekitar 10 hari kerja.

Kesimpulan

Paspor merupakan syarat wajib untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tarif pembuatan paspor pada tahun 2018 bervariasi tergantung jenis paspor yang dibutuhkan. Setelah mengetahui tarif pembuatan paspor 2018, siapkan dokumen yang dibutuhkan dan ajukan permohonan ke Kantor Imigrasi terdekat dengan domisili Anda.