Apa itu E Paspor?
E Paspor adalah jenis paspor elektronik yang dilengkapi dengan teknologi chip. Paspor ini lebih canggih dan aman dibandingkan dengan paspor biasa. E Paspor memiliki data pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan dapat dibaca oleh mesin pembaca paspor secara otomatis.
Siapa yang Bisa Membuat E Paspor?
Setiap orang yang telah memiliki paspor biasa dapat mengajukan permohonan untuk membuat E Paspor.
Tata Cara Membuat E Paspor:
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat E Paspor:
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor lama (jika memiliki), dan bukti pembayaran paspor.
- Mengisi formulir permohonan E Paspor yang bisa diunduh di situs web resmi Kementerian Luar Negeri.
- Mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi terdekat dan menyerahkan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
- Proses pengambilan foto dan sidik jari pemohon E Paspor.
- Menunggu proses pembuatan E Paspor selesai dan mengambil paspor di Kantor Imigrasi terdekat.
Persyaratan untuk Membuat E Paspor
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat E Paspor:
- Warga negara Indonesia.
- Telah memiliki paspor biasa.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum atau kasus pidana.
- Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Menyerahkan fotokopi dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Membayar biaya paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku paspor yang diinginkan.
Biaya dan Masa Berlaku E Paspor
Biaya dan masa berlaku E Paspor berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang dipilih. Berikut adalah daftar biaya dan masa berlaku E Paspor:
Jenis Paspor | Biaya | Masa Berlaku |
---|---|---|
Paspor Biasa Elektronik (48 Halaman) | Rp. 655.000,- | 5 tahun |
Paspor Biasa Elektronik (24 Halaman) | Rp. 355.000,- | 2 tahun |
Paspor Dinas | Rp. 655.000,- | 5 tahun |
Paspor Republik Indonesia untuk Orang Asing (PROA) | Rp. 1.055.000,- | 5 tahun |
Kesimpulan
Itulah tata cara dan persyaratan untuk membuat E Paspor. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku yang diinginkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses dalam membuat E Paspor!