Tata Cara Buat E Paspor

Tata Cara Buat E Paspor

Apa itu E Paspor?

E Paspor adalah jenis paspor elektronik yang dilengkapi dengan teknologi chip. Paspor ini lebih canggih dan aman dibandingkan dengan paspor biasa. E Paspor memiliki data pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan dapat dibaca oleh mesin pembaca paspor secara otomatis.

Siapa yang Bisa Membuat E Paspor?

Setiap orang yang telah memiliki paspor biasa dapat mengajukan permohonan untuk membuat E Paspor.

Tata Cara Membuat E Paspor:

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat E Paspor:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor lama (jika memiliki), dan bukti pembayaran paspor.
  2. Mengisi formulir permohonan E Paspor yang bisa diunduh di situs web resmi Kementerian Luar Negeri.
  3. Mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi terdekat dan menyerahkan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  4. Proses pengambilan foto dan sidik jari pemohon E Paspor.
  5. Menunggu proses pembuatan E Paspor selesai dan mengambil paspor di Kantor Imigrasi terdekat.

Persyaratan untuk Membuat E Paspor

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat E Paspor:

  • Warga negara Indonesia.
  • Telah memiliki paspor biasa.
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum atau kasus pidana.
  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  • Menyerahkan fotokopi dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Membayar biaya paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku paspor yang diinginkan.

Biaya dan Masa Berlaku E Paspor

Biaya dan masa berlaku E Paspor berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang dipilih. Berikut adalah daftar biaya dan masa berlaku E Paspor:

Jenis Paspor Biaya Masa Berlaku
Paspor Biasa Elektronik (48 Halaman) Rp. 655.000,- 5 tahun
Paspor Biasa Elektronik (24 Halaman) Rp. 355.000,- 2 tahun
Paspor Dinas Rp. 655.000,- 5 tahun
Paspor Republik Indonesia untuk Orang Asing (PROA) Rp. 1.055.000,- 5 tahun

Kesimpulan

Itulah tata cara dan persyaratan untuk membuat E Paspor. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku yang diinginkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses dalam membuat E Paspor!