Tata Cara Urus Paspor

Apakah Anda ingin bepergian ke luar negeri? Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk keluar dari negara asal Anda dan memasuki negara tujuan Anda. Namun, banyak orang tidak tahu bagaimana cara mengurus paspor. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang tata cara urus paspor.

Persyaratan Umum

Sebelum mengurus paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
  • Memiliki akta kelahiran atau akta perkawinan
  • Membayar biaya pengurusan paspor

Jika Anda tidak memenuhi persyaratan ini, Anda tidak akan bisa mengurus paspor.

Persyaratan Khusus

Setiap orang memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi saat mengurus paspor:

  • Untuk anak-anak di bawah 18 tahun, harus ada persetujuan dari orang tua atau wali.
  • Untuk orang yang belum menikah, harus mengajukan surat izin dari orang tua.
  • Untuk orang yang sudah menikah, harus melampirkan surat nikah.
  • Untuk orang yang sudah bercerai, harus melampirkan surat perceraian.
  • Untuk orang yang sudah meninggal dunia, keluarga harus menyertakan surat kematian.

Pastikan Anda mengetahui persyaratan khusus yang berlaku untuk Anda saat mengurus paspor.

Langkah-langkah Mengurus Paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus paspor:

  1. Isi formulir permohonan paspor di kantor Imigrasi atau di situs web resmi Imigrasi.
  2. Lampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Bayar biaya pengurusan paspor di bank atau lewat situs web resmi Imigrasi.
  4. Setelah pembayaran diterima, Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari.
  5. Setelah foto dan sidik jari selesai diambil, Anda akan mendapatkan tanda terima.
  6. Tunggu paspor Anda selesai diproses. Biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
  7. Ambil paspor Anda di kantor Imigrasi dengan menunjukkan tanda terima yang Anda dapatkan sebelumnya.

Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dan salinan saat mengurus paspor.

Biaya Pengurusan Paspor

Biaya pengurusan paspor tergantung pada jenis paspor dan lama masa berlaku paspor:

  • Paspor biasa berlaku 5 tahun, biaya pengurusan sekitar Rp355.000,-
  • Paspor biasa berlaku 10 tahun, biaya pengurusan sekitar Rp655.000,-
  • Paspor diplomatik atau dinas, biaya pengurusan sekitar Rp655.000,-

Pastikan untuk membayar biaya pengurusan paspor sesuai dengan jenis paspor dan lama masa berlaku paspor yang Anda inginkan.

Kesimpulan

Bagaimana, sudah siap mengurus paspor? Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan umum dan khusus, serta mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Dengan mengurus paspor dengan benar, Anda siap untuk menjelajahi dunia!