Banyak orang yang memilih untuk membuat paspor secara online karena lebih mudah dan cepat. Namun, ada juga yang mengalami masalah ketika ingin membuat paspor online. Berikut ini beberapa alasan mengapa seseorang tidak bisa membuat paspor online:
1. KTP Belum Tercatat
Salah satu syarat untuk membuat paspor adalah memiliki KTP yang sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bila KTP belum tercatat, maka seseorang tidak bisa membuat paspor online.
2. Data KTP Tidak Sesuai
Untuk membuat paspor, data yang tercantum pada KTP harus sesuai dengan data diri yang bersangkutan. Jika terdapat kesalahan pada data KTP, maka seseorang tidak bisa membuat paspor online.
3. Paspor Sudah Kadaluarsa
Jika seseorang sudah memiliki paspor yang kadaluarsa dan ingin membuat paspor baru, maka harus melalui proses pembuatan paspor secara manual. Tidak bisa membuat paspor online.
4. Kesalahan Pengisian Data
Saat melakukan pengisian data dalam formulir pembuatan paspor online, pastikan untuk mengisi dengan benar dan sesuai dengan data diri yang bersangkutan. Kesalahan dalam pengisian data bisa menyebabkan gagalnya pembuatan paspor online.
5. Tidak Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK merupakan salah satu syarat untuk membuat paspor. Jika seseorang tidak memiliki SKCK, maka tidak bisa membuat paspor online.
6. Tidak Membayar Biaya Paspor
Setelah melakukan proses pengisian data dan verifikasi dokumen, seseorang harus membayar biaya pembuatan paspor. Jika tidak membayar biaya paspor, maka proses pembuatan paspor tidak akan dapat dilanjutkan.
7. Terdapat Kendala Teknis
Terkadang, terdapat kendala teknis pada sistem pembuatan paspor online yang mengakibatkan tidak dapatnya seseorang membuat paspor online. Hal ini bisa terjadi karena masalah koneksi internet atau sistem yang sedang maintenance.
8. Terdapat Kesalahan pada Dokumen
Selain kesalahan dalam pengisian data, kesalahan pada dokumen juga bisa menjadi alasan seseorang tidak bisa membuat paspor online. Pastikan dokumen yang diperlukan dalam pembuatan paspor sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
9. Usia Belum Memenuhi Syarat
Untuk membuat paspor, seseorang harus sudah berusia minimal 17 tahun. Jika usia belum memenuhi syarat, maka tidak bisa membuat paspor online.
10. Tidak Memiliki Dokumen Lain yang Diperlukan
Selain KTP dan SKCK, terdapat beberapa dokumen lain yang diperlukan dalam pembuatan paspor. Jika seseorang tidak memiliki dokumen tersebut, maka tidak bisa membuat paspor online.
11. Mengajukan Pembuatan Paspor Baru Bukan Perpanjangan Paspor
Jika seseorang ingin membuat paspor baru karena paspornya hilang atau rusak, maka harus melakukan proses pembuatan paspor secara manual. Tidak bisa membuat paspor online.
12. Identitas Sudah Digunakan Orang Lain
Jika seseorang memiliki identitas yang sama dengan orang lain, maka tidak bisa membuat paspor online. Hal ini karena sistem pembuatan paspor membutuhkan identitas yang unik untuk setiap individu.
13. Paspor Dalam Proses Pemrosesan
Jika seseorang sudah mengajukan pembuatan paspor secara manual atau online dan masih dalam proses pemrosesan, maka tidak bisa membuat paspor online.
14. Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan
Sistem pembuatan paspor online memiliki level keamanan yang tinggi. Jika seseorang tidak memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan, maka tidak bisa membuat paspor online.
15. Tidak Memiliki Kewarganegaraan Indonesia
Untuk membuat paspor Indonesia, seseorang harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Jika tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka tidak bisa membuat paspor online.
16. Kesalahan Pada Foto
Foto merupakan salah satu komponen penting dalam pembuatan paspor. Jika terdapat kesalahan pada foto, seperti tidak sesuai persyaratan atau terlalu buram, maka tidak bisa membuat paspor online.
17. Tidak Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) juga merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam pembuatan paspor. Jika seseorang tidak memiliki KK, maka tidak bisa membuat paspor online.
18. Tidak Memiliki Surat Keterangan Lahir (SKL)
SKL diperlukan sebagai bukti kelahiran dalam pembuatan paspor. Jika seseorang tidak memiliki SKL, maka tidak bisa membuat paspor online.
19. KTP Sudah Diblokir
Jika KTP seseorang sudah diblokir oleh Disdukcapil, maka tidak bisa membuat paspor online.
20. Tidak Memiliki Paspor Lama
Bagi seseorang yang sudah pernah membuat paspor, harus memiliki paspor lama untuk membuat paspor baru. Jika tidak memiliki paspor lama, maka tidak bisa membuat paspor online.
21. Identitas Tidak Ditemukan
Terkadang, terdapat kesalahan pada sistem yang membuat identitas seseorang tidak ditemukan. Hal ini bisa menjadi alasan seseorang tidak bisa membuat paspor online.
22. Tidak Memiliki Surat Nikah atau Perceraian
Bagi yang sudah menikah atau bercerai, harus memiliki surat nikah atau perceraian untuk membuat paspor. Jika tidak memiliki surat tersebut, maka tidak bisa membuat paspor online.
23. Masalah Teknis pada Data Pribadi
Terkadang, terdapat masalah teknis pada data pribadi yang menyebabkan tidak bisa membuat paspor online. Hal ini bisa terjadi karena masalah pada sistem atau kesalahan saat mengisi data.
24. Paspor Sudah Dicabut atau Dibekukan
Bagi seseorang yang sudah pernah membuat paspor dan paspornya sudah dicabut atau dibekukan, tidak bisa membuat paspor online. Harus melakukan proses pembuatan paspor secara manual.
25. Memiliki Hutang Pajak
Jika seseorang memiliki hutang pajak yang belum diselesaikan, maka tidak bisa membuat paspor. Hal ini karena adanya pembatasan perjalanan luar negeri bagi wajib pajak yang memiliki hutang pajak.
26. Identitas Sudah Digunakan oleh Orang Lain di Luar Negeri
Jika identitas seseorang sudah digunakan oleh orang lain di luar negeri, maka tidak bisa membuat paspor online. Hal ini untuk menghindari tindakan penyalahgunaan identitas.
27. Berada di Daerah Tertentu
Bagi seseorang yang berada di daerah tertentu, seperti Papua, harus melakukan proses pembuatan paspor secara manual. Tidak bisa membuat paspor online.
28. Tidak Memiliki Izin Orang Tua
Bagi yang masih di bawah umur, harus memiliki izin orang tua untuk membuat paspor. Jika tidak memiliki izin, maka tidak bisa membuat paspor online.
29. Tidak Memiliki Tanda Pengenal Lain
Terkadang, seseorang harus memiliki tanda pengenal lain, seperti NPWP atau Kartu Tanda Penduduk Sementara (KTPS) untuk membuat paspor. Jika tidak memiliki tanda pengenal tersebut, maka tidak bisa membuat paspor online.
30. Terdapat Kesalahan pada Nomor Paspor Lama
Bagi seseorang yang sudah pernah memiliki paspor, harus memiliki nomor paspor lama untuk membuat paspor baru. Jika terdapat kesalahan pada nomor paspor lama, maka tidak bisa membuat paspor online.