Sebelum melakukan perjalanan internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki paspor yang masih berlaku. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara sebagai bukti identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai ukuran paspor Indonesia tahun 2016.
Ukuran Paspor Indonesia
Ukuran paspor Indonesia tahun 2016 adalah 88 x 125 mm. Ukuran ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa maupun paspor diplomatik. Ukuran paspor Indonesia sebenarnya sudah diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) sejak tahun 2006, di mana ukuran standar paspor internasional adalah 88 x 125 mm.
Ukuran paspor yang standar ini memiliki tujuan untuk mempermudah proses identifikasi oleh petugas imigrasi di bandara. Dengan ukuran yang sama, petugas imigrasi dapat dengan mudah mengenal jika seseorang memiliki paspor palsu atau tidak sesuai standar.
Cara Membuat Paspor Indonesia
Untuk membuat paspor Indonesia, caranya sangat mudah. Pertama, kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui alamat https://www.imigrasi.go.id. Selanjutnya, pilih menu Layanan Paspor dan pilih jenis paspor yang ingin dibuat. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang diinstruksikan pada website tersebut dan lengkapi persyaratan yang diminta.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat paspor antara lain adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto di kantor imigrasi terdekat. Setelah selesai, paspor akan dicetak dan dapat diambil di kantor imigrasi tersebut.
Keuntungan Mempunyai Paspor
Mempunyai paspor tentu memiliki banyak keuntungan. Yang pertama, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan mudah dan resmi. Paspor juga dapat digunakan sebagai bukti identitas di negara asing atau untuk membuka rekening bank di luar negeri.
Dalam beberapa kondisi, paspor juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan visa ke negara tertentu. Visa merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara untuk memasuki wilayahnya. Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk memberikan visa, namun salah satunya adalah memiliki paspor yang masih berlaku.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai ukuran paspor Indonesia tahun 2016. Ukuran paspor Indonesia adalah 88 x 125 mm, sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh ICAO. Untuk membuat paspor Indonesia, caranya sangat mudah dan persyaratannya juga cukup mudah dipenuhi. Mempunyai paspor memiliki banyak keuntungan, terutama jika Anda sering melakukan perjalanan internasional. Oleh karena itu, pastikan paspor Anda selalu dalam keadaan yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang berlaku.