Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor memuat informasi dasar mengenai pemilik paspor seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor paspor.
Undang-Undang Paspor di Indonesia
Pembuatan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Paspor. Undang-undang ini menetapkan prosedur dan persyaratan untuk pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia.
Menurut Undang-Undang Paspor, paspor hanya akan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam bentuk buku paspor elektronik dan kartu paspor.
Syarat Pembuatan Paspor
Agar dapat membuat paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon paspor harus menjadi warga negara Indonesia yang telah diakui. Kedua, pemohon harus memiliki identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran yang sah.
Untuk pemohon yang masih di bawah umur, paspor dapat diterbitkan dengan persetujuan dari orang tua atau wali. Selain itu, pemohon paspor juga harus membayar biaya sesuai dengan jenis paspor yang dibutuhkan.
Jenis Paspor
Undang-Undang Paspor menetapkan beberapa jenis paspor yang dapat diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Jenis paspor ini meliputi:
- Paspor Biasa
- Paspor Diplomatik
- Paspor Dinas
- Paspor Repatriasi
- Paspor Khusus
Paspor Biasa adalah jenis paspor yang paling umum diterbitkan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. Sedangkan, Paspor Diplomatik diberikan kepada pejabat negara, diplomat, atau konsulat yang melakukan tugas negara.
Paspor Dinas diberikan kepada pegawai negeri sipil atau anggota militer yang melakukan tugas negara. Paspor Repatriasi diberikan kepada warga negara Indonesia yang harus kembali ke Indonesia dalam keadaan darurat.
Sedangkan, Paspor Khusus diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat khusus, seperti pekerja migran atau pelajar yang akan bersekolah di luar negeri.
Prosedur Pembuatan Paspor
Prosedur pembuatan paspor terdiri dari beberapa tahap. Pertama, pemohon harus mengisi formulir aplikasi paspor yang tersedia di Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, atau Kantor Imigrasi yang memiliki layanan pembuatan paspor.
Kedua, pemohon harus membawa dokumen identitas yang sah seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran. Selain itu, pemohon juga harus membawa foto diri yang memenuhi syarat. Foto diri harus berwarna, berukuran 4×6 cm, dan tampak wajah pemohon dengan jelas.
Setelah itu, pemohon akan diberikan nomor antrean dan diminta untuk menunggu panggilan untuk proses wawancara. Proses wawancara ini bertujuan untuk memastikan identitas pemohon dan memeriksa keaslian dokumen.
Jika semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan diberikan paspor dalam waktu yang ditentukan oleh pihak Kementerian Luar Negeri. Paspor harus diambil oleh pemohon secara langsung dengan membawa bukti pengambilan paspor.
Kesimpulan
Dalam undang-undang paspor, terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk pembuatan paspor. Jenis paspor yang dapat diterbitkan juga telah ditetapkan dalam undang-undang ini. Jika Anda ingin membuat paspor, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.