Memiliki paspor menjadi kebutuhan penting bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Termasuk juga untuk anak-anak, yang saat ini sudah banyak yang melakukan perjalanan internasional bersama keluarganya. Namun, banyak orang yang masih tidak mengetahui kapan usia anak buat paspor dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai usia anak buat paspor:
Usia Anak Buat Paspor
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, usia anak yang bisa membuat paspor adalah minimal 5 tahun. Namun, untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali yang bertanggung jawab. Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun, mereka bisa menggunakan paspor bayi.
Persyaratan Paspor Anak
Untuk membuat paspor anak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP suami/istri atau surat nikah
- Fotokopi KTP orang tua atau wali yang bertanggung jawab
- Surat izin orang tua atau wali yang bertanggung jawab
- Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
Pastikan semua persyaratan tersebut sudah lengkap dan berkas yang dibawa sudah asli, agar tidak terjadi kendala saat proses pembuatan paspor anak.
Biaya Paspor Anak
Biaya pembuatan paspor anak di Indonesia sama dengan biaya paspor dewasa, yaitu sekitar Rp355.000. Namun, biaya ini bisa berubah setiap saat, jadi pastikan untuk mengecek kembali biaya yang harus dikeluarkan sebelum membuat paspor anak.
Prosedur Pembuatan Paspor Anak
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menuju kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah prosedur pembuatan paspor anak:
- Antri dan ambil nomor antrian di loket pelayanan paspor
- Melengkapi formulir permohonan paspor anak
- Membayar biaya pembuatan paspor anak
- Memperlihatkan berkas persyaratan dan pas foto
- Menunggu proses pembuatan paspor selesai
- Mengambil paspor anak yang sudah selesai dibuat
Pastikan untuk datang ke kantor Imigrasi saat jam kerja dan membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses pembuatan paspor anak bisa berjalan lancar.
Kesimpulan
Usia anak yang bisa membuat paspor adalah minimal 5 tahun, dan harus didampingi oleh orang tua atau wali yang bertanggung jawab. Persyaratan pembuatan paspor anak meliputi fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua atau wali yang bertanggung jawab, dan surat izin orang tua atau wali yang bertanggung jawab. Biaya pembuatan paspor anak sama dengan biaya paspor dewasa, yaitu sekitar Rp355.000. Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang diperlukan dan datang saat jam kerja untuk memudahkan proses pembuatan paspor anak.